Israel Beri Izin Eksplorasi Gas di Wilayah Maritim Palestina
Jum'at, 16 Februari 2024 - 22:01 WIB
loading...
Pantai Gaza di Kota Gaza, Jalur Gaza, pada 8 Januari 2021. Foto/Ali Jadallah/Anadolu Agency
A
A
A
TEL AVIV - Israel telah memberikan izin eksplorasi gas alam di lokasi-lokasi yang dianggap berada dalam batas wilayah maritim Palestina sebagai persiapan untuk “menduduki” daerah tersebut.
Israel mengumumkan hasil tender yang diselenggarakannya untuk eksplorasi di perairan Palestina pada Desember 2022, pada 29 Oktober 2023, hanya beberapa hari setelah Israel mengintensifkan serangan genosida di Gaza.
Dalam lingkup tender, pemerintah Israel memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah yang dianggap termasuk dalam perbatasan maritim Palestina sesuai dengan hukum internasional.
Pada 5 Februari, Adalah, Pusat Hukum untuk Perlindungan Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, mengirimkan surat kepada Kementerian Energi Israel menuntut pembatalan izin tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Adalah, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan dan organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, Al-Haq, bersama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), mengeluarkan peringatan serupa kepada perusahaan pemegang izin untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut.
“Israel adalah kekuatan pendudukan di Jalur Gaza dan melakukan kontrol penuh dan efektif atas wilayah maritim Palestina. Penerbitan tender dan pemberian izin eksplorasi di wilayah ini merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) dan hukum kebiasaan internasional,” papar pernyataan Adalah.
Israel mengumumkan hasil tender yang diselenggarakannya untuk eksplorasi di perairan Palestina pada Desember 2022, pada 29 Oktober 2023, hanya beberapa hari setelah Israel mengintensifkan serangan genosida di Gaza.
Dalam lingkup tender, pemerintah Israel memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah yang dianggap termasuk dalam perbatasan maritim Palestina sesuai dengan hukum internasional.
Pada 5 Februari, Adalah, Pusat Hukum untuk Perlindungan Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, mengirimkan surat kepada Kementerian Energi Israel menuntut pembatalan izin tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Adalah, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan dan organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, Al-Haq, bersama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), mengeluarkan peringatan serupa kepada perusahaan pemegang izin untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut.
“Israel adalah kekuatan pendudukan di Jalur Gaza dan melakukan kontrol penuh dan efektif atas wilayah maritim Palestina. Penerbitan tender dan pemberian izin eksplorasi di wilayah ini merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) dan hukum kebiasaan internasional,” papar pernyataan Adalah.
Lihat Juga :