6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:16 WIB
loading...
6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel
Israel melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A A A
DEN HAAG - Keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ hanyalah keputusan sementara untuk mengatasi tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan. Itu bukan keputusan akhir, tetapi ada kelanjutan dari vonis tersebut.

6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

1. Israel Harus Menyerahkan Laporan

6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, Israel diharuskan untuk menyerahkan laporannya mengenai tindakan yang diambilnya untuk memenuhi perintah darurat di atas paling lambat tanggal 26 Februari – satu bulan sejak keputusan hari Jumat. Afrika Selatan kemudian akan diberi kesempatan untuk menanggapi laporan ini.


2. ICJ Akan Mengecek Laporan Israel di Lapangan

6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, Pengadilan kemudian akan menilai laporan tersebut dan informasi tambahan mengenai realitas di lapangan di Gaza. Dapat disimpulkan bahwa Israel tidak mematuhi ketentuan pertama dan menerapkan ketentuan baru.

3. ICJ Akan Bersidang Kembali dengan Bukti Baru

6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Pengadilan kemudian juga akan melanjutkan sidang tambahan dan pertimbangan atas bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan awal bulan ini oleh Afrika Selatan yang mendukung tuduhannya terhadap Israel, dan pembelaan Israel.

4. ICJ Akan Melakukan Evaluasi

6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Para hakim akan mengevaluasi secara individual klaim-klaim utama Afrika Selatan sehubungan dengan genosida di Gaza, dan keputusan akhir pengadilan akan ditentukan oleh mayoritas.

5. ICJ Akan Membuat Vonis Baru dalam 3 atau 4 Tahun

6 Kelanjutan Vonis ICJ Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Pengadilan mengatakan keputusannya untuk melanjutkan kasus ini didasarkan pada kesimpulannya bahwa bukti yang dimiliki Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida tidak dapat dikesampingkan secara “prima facie”.

Neve Gordon, profesor hukum internasional di Queen Mary University of London, berkata bahwa ini adalah “utama”.

Para ahli memperkirakan perlu waktu tiga atau empat tahun sebelum keputusan diambil.

(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)