6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Vonis disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Barak.

3. Israel Harus Mencegah Hasutan Genosida

6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Israel harus mencegah dan menghukum “hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza”.

Vonis disetujui dengan suara 16-1. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda.

4. Israel Harus Memastikan Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Melansir Al Jazeera, Israel harus memastikan tersedianya layanan dasar dan bantuan kemanusiaan penting bagi warga sipil di Gaza.

Vonis disetujui dengan suara 16-1. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda.

ICJ juga memutuskan Israel harus segera menerapkan langkah-langkah “segera dan efektif” untuk menjamin pengiriman bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang sangat dibutuhkan ke Gaza.

Hamas, yang telah memerintah Gaza selama 16 tahun terakhir, memuji keputusan pengadilan yang “penting” tersebut, dan mengatakan bahwa keputusan tersebut “berkontribusi pada isolasi Israel”.

“Keputusan Mahkamah [Internasional] merupakan perkembangan penting yang berkontribusi pada isolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza,” katanya dalam sebuah pernyataan.

5. Israel Harus Mencegah Penghancuran Bukti Kejahatan Perang

6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Israel harus mencegah penghancuran bukti kejahatan perang di Gaza dan mengizinkan akses misi pencarian fakta.

Ukuran disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Barak.

6. Israel Harus Melakukan Tindakan Pencegahan Genosida

Melansir Al Jazeera, Israel harus menyerahkan laporan tentang semua langkah yang telah diambilnya untuk mematuhi tindakan yang diberlakukan oleh pengadilan dalam waktu satu bulan setelah keputusan diambil. Afrika Selatan akan mempunyai kesempatan untuk menanggapi laporan ini.

Vonis disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Barak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)