6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:17 WIB
loading...
6 Vonis Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional meminta Israel menghentikan genosida di Israel. Foto/Reuters
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan enam perintah kepada Israel sehubungan dengan pemboman mereka di Gaza pada hari Jumat, namun tidak menyerukan gencatan senjata penuh.

Tindakan darurat tersebut diumumkan ketika pengadilan memulai pembahasannya mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, yang bukti-buktinya didengarkan pada awal bulan ini. Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida namun Israel menolak tuduhan tersebut, dan mengklaim bahwa aktivitasnya di Gaza berasal dari “pertahanan diri”, dan diperlukan untuk membasmi Hamas. Ia menambahkan bahwa perang tidak akan berakhir sampai tujuan tersebut tercapai.

Dalam putusan berdurasi 45 menit di pengadilan di Den Haag pada Jumat, hakim ketua Joan Donoghue menolak klaim Israel bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan kasus Afrika Selatan yang menentangnya.

Israel mengatakan bahwa Afrika Selatan gagal berkomunikasi secara memadai dengan Tel Aviv mengenai kasus tersebut sebelum mengajukan permohonan, sebagaimana diwajibkan oleh aturan pengadilan sendiri. Namun, pengadilan menolak argumen ini, dengan menyatakan bahwa Afrika Selatan telah mengajukan pengaduan ke kedutaan Israel di Pretoria, yang dengan jelas ditanggapi oleh Israel. Oleh karena itu, terdapat “perselisihan” mengenai penafsiran undang-undang terkait genosida. Afrika Selatan mempunyai pendirian yang jelas untuk mengajukan kasusnya, demikian putusan pengadilan.

Afrika Selatan juga telah meminta sembilan tindakan darurat diambil terhadap Israel oleh pengadilan. ICJ mengarahkan Israel untuk menerapkan enam hal.

ICJ menegaskan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk mendengarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan dan mengeluarkan enam perintah darurat kepada Israel.

6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

1. Israel Harus Mencegah Genosida

6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, Israel harus mengambil segala tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Konvensi Genosida 1948.

Hal ini mencakup tidak membunuh anggota suatu kelompok tertentu (dalam hal ini, warga Palestina), tidak menyebabkan kerugian fisik atau psikologis terhadap anggota kelompok tersebut, tidak menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu bangsa, dan tidak melakukan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran dalam kelompok orang tersebut.

Ukuran disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.

Baca Juga: 6 Polemik Perundingan Gencatan Senjata Israel dan Hamas yang Terbaru

2. Militer Israel Tidak Boleh Melakukan Genosida

Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan apa pun di atas.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Negara Mengakui...
Banyak Negara Mengakui Palestina, Israel Keluarkan Ancaman
Hamas Siap Bebaskan...
Hamas Siap Bebaskan Sandera Israel-Amerika Edan Alexander
Israel Peringatkan Warga...
Israel Peringatkan Warga Yaman Tinggalkan 3 Pelabuhan yang Dikuasai Houthi, Bakal Diserang Besar-besaran
Jurnalis WNI: Saya Diinterogasi...
Jurnalis WNI: Saya Diinterogasi dan Ditahan di Singapura 2 Kali karena Menulis tentang Palestina
Profil Theodorus I,...
Profil Theodorus I, Paus Kelahiran Palestina yang Jarang Diketahui
Hamas Berharap Paus...
Hamas Berharap Paus Leo XIV Perkuat Dukungan pada Mereka yang Tertindas
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
Netanyahu Tolak Gencatan...
Netanyahu Tolak Gencatan Senjata, meski Hamas Bakal Bebaskan Sandera AS-Israel
Tripoli Mencekam! Baku...
Tripoli Mencekam! Baku Tembak Kelompok Milisi Bersenjata Pecah
Rekomendasi
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Gaji Dosen Honorer Ternyata...
Gaji Dosen Honorer Ternyata Segini! Cek Kisaran Terbarunya di Sini
Pengin Tertolak dari...
Pengin Tertolak dari Kejahatan Sihir dan Dengki? Amalkan 10 Hal Terbaik Ini!
Berita Terkini
Begini Spesifikasi Boeing...
Begini Spesifikasi Boeing 747-8, Hadiah Pesawat Supermewah Qatar untuk Donald Trump
Trump Bilang Bodoh Jika...
Trump Bilang Bodoh Jika Menolak Hadiah Pesawat Mewah Rp6,6 Triliun dari Qatar
PM India Narendra Modi:...
PM India Narendra Modi: Pakistan Panik dan Memohon Gencatan Senjata
Donald Trump Klaim Berjasa...
Donald Trump Klaim Berjasa Cegah Perang Nuklir yang Buruk India vs Pakistan
PM India Ultimatum Pakistan:...
PM India Ultimatum Pakistan: Serangan Belum Berakhir, Hanya Ditunda!
Trump dan Netanyahu...
Trump dan Netanyahu Pecah Kongsi, Apa Pemicunya?
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved