Hamas Siap Gencatan Senjata Jika Diperintah ICJ dan Israel Juga Melakukannya
loading...
A
A
A
GAZA - Kelompok Hamas mengatakan pihaknya siap melakukan gencatan senjata dalam perang di Gaza jika Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkannya dan Israel melakukan hal yang sama.
ICJ akan mengeluarkan keputusan penting pada hari Jumat (26/1/2024) dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza.
“Jika ICJ yang berbasis di Den Haag mengeluarkan keputusan gencatan senjata, gerakan Hamas akan mematuhinya selama musuh melakukan hal yang sama,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP.
Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 sebagai tanggapan dunia terhadap Holocaust.
Pretoria ingin ICJ mengeluarkan apa yang disebut “tindakan sementara,” perintah darurat untuk melindungi warga Palestina di Gaza dari potensi pelanggaran konvensi.
Perintah dari ICJ, yang mengatur perselisihan antarnegara, mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.
Namun, pengadilan internasional itu hanya mempunyai sedikit kekuasaan untuk menegakkan putusannya—misalnya memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina satu bulan setelah invasi dimulai, namun tidak membuahkan hasil.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengisyaratkan bahwa dia tidak akan merasa terikat dengan perintah ICJ.
“Tidak ada yang akan menghentikan kami—baik Den Haag, Poros Kejahatan, dan tidak ada pihak lain,” katanya pada 14 Januari, mengacu pada kelompok “Poros Perlawanan” yang berpihak pada Iran di Lebanon, Suriah, Irak, dan Yaman.
Jika gencatan senjata diperintahkan, Hamas juga menyatakan akan melepaskan tawanan asal Israel yang ditahan di Gaza dengan imbalan pembebasan tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel.
ICJ akan mengeluarkan keputusan penting pada hari Jumat (26/1/2024) dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza.
“Jika ICJ yang berbasis di Den Haag mengeluarkan keputusan gencatan senjata, gerakan Hamas akan mematuhinya selama musuh melakukan hal yang sama,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP.
Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 sebagai tanggapan dunia terhadap Holocaust.
Pretoria ingin ICJ mengeluarkan apa yang disebut “tindakan sementara,” perintah darurat untuk melindungi warga Palestina di Gaza dari potensi pelanggaran konvensi.
Perintah dari ICJ, yang mengatur perselisihan antarnegara, mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.
Namun, pengadilan internasional itu hanya mempunyai sedikit kekuasaan untuk menegakkan putusannya—misalnya memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina satu bulan setelah invasi dimulai, namun tidak membuahkan hasil.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengisyaratkan bahwa dia tidak akan merasa terikat dengan perintah ICJ.
“Tidak ada yang akan menghentikan kami—baik Den Haag, Poros Kejahatan, dan tidak ada pihak lain,” katanya pada 14 Januari, mengacu pada kelompok “Poros Perlawanan” yang berpihak pada Iran di Lebanon, Suriah, Irak, dan Yaman.
Jika gencatan senjata diperintahkan, Hamas juga menyatakan akan melepaskan tawanan asal Israel yang ditahan di Gaza dengan imbalan pembebasan tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel.