Pasukan Israel Bunuh Remaja Palestina Cuma Dipenjara 9 Bulan

Kamis, 26 April 2018 - 10:23 WIB
Pasukan Israel Bunuh Remaja Palestina Cuma Dipenjara 9 Bulan
Pasukan Israel Bunuh Remaja Palestina Cuma Dipenjara 9 Bulan
A A A
TEPI BARAT - Pengadilan Israel menuai hujatan setelah menjatuhkan hukuman hanya sembilan bulan penjara terhadap seorang pasukan yang menembak mati remaja Palestina. Kerabat korban dan para pejabat Palestina menilai pengadilan Israel memalukan, tak adil dan menerapkan standar ganda.

Pada Mei 2014, seorang pasukan polisi Israel bernama Ben Deri menembak mati remaja Palestina, Nadim Nuwarra, 17. Korban yang tak bersenjata dan tak menimbulkan bahaya, ditembak mati saat protes di pos pemeriksaan Beitunia, Tepi Barat.

Seorang pengunjuk rasa remaja kedua, Mohammad Abu Thaher, 16, juga diserang adengan senjata dan dibunuh. Dalam kasus kematian Thaher, pihak Israel tidak melakukan penangkapan dengan alasan kurangnya bukti lantaran autopsi terhadap korban tidak dilakukan.

Hukuman sembilan bulan penjara terhadap Deri dijatuhkan Pengadilan Distrik Yerusalem pada hari Rabu. Menurut vonis hakim, tentara Israel itu diperintahkan menjalani hukuman percobaan enam bulan tambahan dan memerintahkan dia untuk membayar 50.000 shekel (USD14.000) sebagai ganti rugi kepada keluarga Nuwarra.

Padahal, dalam sidang tuntutan tahun lalu, Deri dinyatakan oleh jaksa telah bertindak lali atas penggunaan senjata apinya. Jaksa penuntut menerima klaim Deri bahwa dia keliru mengaktifkan putaran peluru tajam pada senapannya ketika dia bermaksud menembakkan peluru karet.

Keluarga Nuwara pada saat itu menyebut pembelaan terhadap Deri sebagai tipu muslihat dan membulkan hal yang memalukan bagi sistem peradilan Israel.

Siam Nuwarra, ayah Nadim, telah bertahun-tahun berjuang menuntut keadilan untuk kematian putranya. Dia mengatakan bahwa dia menemukan peluru tajam yang bersarang di ransel yang dikenakan Nadim ketika dia ditembak mati.

"Saya telah membuktikan bahwa Israel tidak memiliki keadilan ketika menyangkut warga Palestina," katanya kepada Al Jazeera, yang dilansir Kamis (26/4/2018).

"Saya membuktikan ini dengan bukti, karena kasus Nadim adalah salah satu kasus terkuat dalam konflik Israel-Palestina oleh bukti, itu membuktikan Nadim dengan sengaja dibunuh," ujarnya.

Pejabat senior Palestina, Hanan Ashrawi, mengutuk vonis ringan terhadap Deri. Menurutnya, vonis pengadilan Israel itu "menggelikan". Dia membandingkan vonis itu dengan vonis yang diterima Ahed Tamimi. Gadis Palestina itu dihukum penjara delapan bulan atas tuduhan membuat hasutan dan menampar seorang tentara Israel.

"Keputusan tidak beralasan dan tidak adil ini merupakan standar ganda dalam hukuman Israel yang keterlaluan, yang diloloskan terhadap warga Palestina oleh pengadilan militer Israel, sementara pasukan pendudukan Israel, pendatang ilegal dan ekstremis diberi lisensi gratis untuk bertindak dengan kekebalan penuh," kata Ashrawi dalam sebuah pernyataan.

Ammar Dweik, dari Komisi Independen untuk Hak Asasi Manusia, setuju dengan argumen Ahsrawi.

"Ahed Tamimi adalah seorang anak yang menampar seorang tentara dan menerima hukuman yang hampir sama dengan seorang prajurit yang mengakhiri hidup seorang anak Palestina," katanya.

"Jadi Anda bisa membandingkan standar ganda yang diikuti sistem peradilan Israel."

Sementara itu, Kepolisian Israel menolak berkomentar tentang vonis ringan untuk Deri.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4001 seconds (0.1#10.140)