Pakar HAM PBB Desak ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Gaza
Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Mereka menjelaskan, “ICJ di masa lalu telah memperjelas bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida bersifat erga omnes, yang berarti setiap dan semua negara mempunyai kepentingan dalam mencegah genosida di mana pun genosida tersebut berisiko terjadi.”
Mereka menambahkan, “Ini jelas berarti bahwa negara-negara yang tidak terlibat mempunyai hak untuk membawa kasus seperti Afrika Selatan ke ICJ.”
Dalam permohonannya ke ICJ, Afrika Selatan mengutip sejumlah pernyataan pemegang mandat Prosedur Khusus PBB, termasuk seruan berulang kali para ahli agar tindakan internasional mencegah genosida di Gaza.
Pernyataan pemegang mandat merujuk pada bukti hasutan genosida yang dilakukan para pejabat Pemerintah Israel, termasuk pernyataan niat “menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan”, dan seruan untuk “Nakba kedua” di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya.
Komentar para pejabat Israel ini, menurut para ahli PBB, dibuat di tengah penggunaan persenjataan yang kuat dan sering kali tidak terarah oleh Israel di Gaza dengan dampak yang tidak pandang bulu, pembatasan ketat terhadap masuknya bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa, dan serangan terhadap layanan kesehatan.
“Semua hal ini telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa, termasuk sejumlah besar perempuan dan anak-anak, pemindahan paksa lebih dari separuh penduduk Gaza, dan kehancuran infrastruktur yang menopang kehidupan,” tegas para ahli.
Mengingat besarnya dan intensitas pemboman yang mengkhawatirkan, para ahli juga menegaskan kembali tuntutan mereka, yang dikeluarkan pada Desember 2023 bersama dengan pemegang mandat Prosedur Khusus lainnya, untuk “segera gencatan senjata dan penghentian perpindahan, pembunuhan, dan serangan terhadap infrastruktur kesehatan.”
Mereka menambahkan, “Ini jelas berarti bahwa negara-negara yang tidak terlibat mempunyai hak untuk membawa kasus seperti Afrika Selatan ke ICJ.”
Pernyataan Pakar PBB Dikutip di ICJ
Dalam permohonannya ke ICJ, Afrika Selatan mengutip sejumlah pernyataan pemegang mandat Prosedur Khusus PBB, termasuk seruan berulang kali para ahli agar tindakan internasional mencegah genosida di Gaza.
Pernyataan pemegang mandat merujuk pada bukti hasutan genosida yang dilakukan para pejabat Pemerintah Israel, termasuk pernyataan niat “menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan”, dan seruan untuk “Nakba kedua” di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya.
Komentar para pejabat Israel ini, menurut para ahli PBB, dibuat di tengah penggunaan persenjataan yang kuat dan sering kali tidak terarah oleh Israel di Gaza dengan dampak yang tidak pandang bulu, pembatasan ketat terhadap masuknya bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa, dan serangan terhadap layanan kesehatan.
“Semua hal ini telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa, termasuk sejumlah besar perempuan dan anak-anak, pemindahan paksa lebih dari separuh penduduk Gaza, dan kehancuran infrastruktur yang menopang kehidupan,” tegas para ahli.
Gencatan Senjata Segera
Mengingat besarnya dan intensitas pemboman yang mengkhawatirkan, para ahli juga menegaskan kembali tuntutan mereka, yang dikeluarkan pada Desember 2023 bersama dengan pemegang mandat Prosedur Khusus lainnya, untuk “segera gencatan senjata dan penghentian perpindahan, pembunuhan, dan serangan terhadap infrastruktur kesehatan.”
Lihat Juga :