Mengenal International Court of Justice, Lembaga Dunia yang Bakal Adili Gugatan Kasus Genosida Israel
Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Mahkamah Internasional (ICJ) bertempat di Den Haag, Belanda. Melihat riwayatnya, lembaga kehakiman dunia ini didirikan pada 1945.
Secara umum, fungsi ICJ adalah menjadi tempat penyelesaian pertikaian antar negara di dunia. Namun, mereka hanya bisa mengadili suatu perselisihan apabila diminta oleh sebuah negara.
Lebih jauh, International Court of Justice (ICJ) memiliki 15 hakim. Masing-masing dari mereka dipilih dengan masa jabatan 9 tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Anggota ICJ tidak mewakili pemerintahan dari negara asalnya, melainkan harus independen. Dari keseluruhan anggota, tidak boleh ada hakim lain yang berasal dari satu negara yang sama.
Masih dari sumber yang sama, International Court of Justice (ICJ) bisa memutuskan dua jenis kasus. Pertama, kasus kontroversial berupa perselisihan hukum antar negara.
Kemudian, ada juga proses penasihatan. Jenis ini merupakan permintaan pendapat atau nasihat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan-badan PBB.
Secara umum, fungsi ICJ adalah menjadi tempat penyelesaian pertikaian antar negara di dunia. Namun, mereka hanya bisa mengadili suatu perselisihan apabila diminta oleh sebuah negara.
Lebih jauh, International Court of Justice (ICJ) memiliki 15 hakim. Masing-masing dari mereka dipilih dengan masa jabatan 9 tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Anggota ICJ tidak mewakili pemerintahan dari negara asalnya, melainkan harus independen. Dari keseluruhan anggota, tidak boleh ada hakim lain yang berasal dari satu negara yang sama.
Masih dari sumber yang sama, International Court of Justice (ICJ) bisa memutuskan dua jenis kasus. Pertama, kasus kontroversial berupa perselisihan hukum antar negara.
Kemudian, ada juga proses penasihatan. Jenis ini merupakan permintaan pendapat atau nasihat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan-badan PBB.
Lihat Juga :