Israel Takut Putusan Mahkamah Internasional Akan Hentikan Perang Melawan Hamas
Minggu, 07 Januari 2024 - 15:10 WIB
loading...
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A
A
A
GAZA - Menyusul tuntutan hukum dari Afrika Selatan, Tel Aviv prihatin dan mengantisipasi kemungkinan putusan Mahkamah Internasional (ICC) yang memaksa Israel untuk menghentikan serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza .
Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Afrika Selatan menangguhkan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas serangan intensif tentaranya di Jalur Gaza. Dan kemudian pada tanggal 29 Desember, mereka mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses genosida terhadap Tel Aviv.
Mereka meminta agar Israel segera menghentikan segala tindakan dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.
"Permohonan tersebut diajukan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICC dalam siaran persnya, dilansir Anadolu.
Baca Juga: Bagaimana Cara Israel Membunuh Para Petinggi Hamas?
Afrika Selatan menggunakan bukti foto yang diambil oleh kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat mereka mengajukan kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICC.
Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Afrika Selatan menangguhkan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas serangan intensif tentaranya di Jalur Gaza. Dan kemudian pada tanggal 29 Desember, mereka mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses genosida terhadap Tel Aviv.
Mereka meminta agar Israel segera menghentikan segala tindakan dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.
"Permohonan tersebut diajukan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICC dalam siaran persnya, dilansir Anadolu.
Baca Juga: Bagaimana Cara Israel Membunuh Para Petinggi Hamas?
Afrika Selatan menggunakan bukti foto yang diambil oleh kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat mereka mengajukan kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICC.
Lihat Juga :