Israel Takut Putusan Mahkamah Internasional Akan Hentikan Perang Melawan Hamas
loading...
A
A
A
GAZA - Menyusul tuntutan hukum dari Afrika Selatan, Tel Aviv prihatin dan mengantisipasi kemungkinan putusan Mahkamah Internasional (ICC) yang memaksa Israel untuk menghentikan serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza .
Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Afrika Selatan menangguhkan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas serangan intensif tentaranya di Jalur Gaza. Dan kemudian pada tanggal 29 Desember, mereka mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses genosida terhadap Tel Aviv.
Mereka meminta agar Israel segera menghentikan segala tindakan dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.
"Permohonan tersebut diajukan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICC dalam siaran persnya, dilansir Anadolu.
Afrika Selatan menggunakan bukti foto yang diambil oleh kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat mereka mengajukan kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICC.
Dalam berkas kasus yang diserahkan oleh Afrika Selatan ke pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, foto-foto Anadolu, yang juga ditampilkan dalam laporan Amnesty International, menjadi bukti untuk membantu membuktikan penggunaan amunisi fosfor putih terlarang oleh Israel di Gaza, salah satu contohnya. wilayah yang paling padat penduduknya di dunia.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 22.185 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai sekitar 58.000 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60% infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Afrika Selatan menangguhkan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas serangan intensif tentaranya di Jalur Gaza. Dan kemudian pada tanggal 29 Desember, mereka mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses genosida terhadap Tel Aviv.
Mereka meminta agar Israel segera menghentikan segala tindakan dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.
"Permohonan tersebut diajukan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICC dalam siaran persnya, dilansir Anadolu.
Afrika Selatan menggunakan bukti foto yang diambil oleh kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat mereka mengajukan kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICC.
Dalam berkas kasus yang diserahkan oleh Afrika Selatan ke pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, foto-foto Anadolu, yang juga ditampilkan dalam laporan Amnesty International, menjadi bukti untuk membantu membuktikan penggunaan amunisi fosfor putih terlarang oleh Israel di Gaza, salah satu contohnya. wilayah yang paling padat penduduknya di dunia.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 22.185 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai sekitar 58.000 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60% infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
(ahm)