OKI Dukung Afrika Selatan untuk Ajukan Kasus Genosida oleh Israel ke Mahkamah Internasional

Minggu, 31 Desember 2023 - 14:14 WIB
loading...
OKI Dukung Afrika Selatan untuk Ajukan Kasus Genosida oleh Israel ke Mahkamah Internasional
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Afrika Selatan untuk mengajukan kasus genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

OKI yang bermarkas di Jeddah, yang memiliki 57 negara anggota, meminta ICJ untuk merespons tindakan tersebut dengan cepat. Demikian dilapor Kantor Berita Qatar (QNA).

“OKI menekankan bahwa Israel, kekuatan pendudukan, melakukan genosida dengan menargetkan penduduk sipil tanpa pandang bulu, membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina, memaksa mereka mengungsi, mencegah mereka memperoleh kebutuhan dasar dan bantuan kemanusiaan, serta menghancurkan bangunan. , dan lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan,” mengutip pernyataan OKI.

Israel, yang dituduh menerapkan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, telah menolak kasus tersebut di pengadilan PBB.



Afrika Selatan telah mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), dengan tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel yang telah menewaskan lebih dari 21.500 orang dan menyebabkan kehancuran luas di wilayah kantong yang terkepung tersebut. .

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina”.

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” demikian keterangan pengajuan tersebut.

ICJ, juga disebut Pengadilan Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara. Hal ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang.

Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh pengadilan.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.

Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid.

(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)