OKI Dukung Afrika Selatan untuk Ajukan Kasus Genosida oleh Israel ke Mahkamah Internasional
Minggu, 31 Desember 2023 - 14:14 WIB
loading...
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A
A
A
GAZA - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Afrika Selatan untuk mengajukan kasus genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
OKI yang bermarkas di Jeddah, yang memiliki 57 negara anggota, meminta ICJ untuk merespons tindakan tersebut dengan cepat. Demikian dilapor Kantor Berita Qatar (QNA).
“OKI menekankan bahwa Israel, kekuatan pendudukan, melakukan genosida dengan menargetkan penduduk sipil tanpa pandang bulu, membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina, memaksa mereka mengungsi, mencegah mereka memperoleh kebutuhan dasar dan bantuan kemanusiaan, serta menghancurkan bangunan. , dan lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan,” mengutip pernyataan OKI.
Israel, yang dituduh menerapkan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, telah menolak kasus tersebut di pengadilan PBB.
Baca Juga: Siapkan Perlawanan, Mesir Tidak Akan Serahkan Wilayah Perbatasan ke Israel
OKI yang bermarkas di Jeddah, yang memiliki 57 negara anggota, meminta ICJ untuk merespons tindakan tersebut dengan cepat. Demikian dilapor Kantor Berita Qatar (QNA).
“OKI menekankan bahwa Israel, kekuatan pendudukan, melakukan genosida dengan menargetkan penduduk sipil tanpa pandang bulu, membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina, memaksa mereka mengungsi, mencegah mereka memperoleh kebutuhan dasar dan bantuan kemanusiaan, serta menghancurkan bangunan. , dan lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan,” mengutip pernyataan OKI.
Israel, yang dituduh menerapkan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, telah menolak kasus tersebut di pengadilan PBB.
Baca Juga: Siapkan Perlawanan, Mesir Tidak Akan Serahkan Wilayah Perbatasan ke Israel
Lihat Juga :