Pemindahan Paksa Warga Palestina Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Rabu, 27 Desember 2023 - 13:14 WIB
loading...
Keluarga staf organisasi internasional berlindung di kompleks pusat PBB setelah UNRWA mengatakan pihaknya merelokasi pusat operasinya ke selatan Jalur Gaza. Foto/REUTERS
A
A
A
GAZA - Dewan Pengungsi Norwegia pada Selasa (26/12/2023) memperingatkan pemindahan paksa warga Palestina merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional”.
“Kekhawatiran ini menyusul pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel. Warga Palestina khawatir pengungsian lebih lanjut dapat menyebabkan krisis pengungsi seperti peristiwa bencana tahun 1948, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai ‘Nakba’,” ungkap pernyataan organisasi non-pemerintah tersebut.
Dewan Pengungsi Norwegia juga memperingatkan meningkatnya risiko deportasi massal warga Palestina ke Mesir.
Ketua Dewan Pengungsi Norwegia Jan Egeland mengatakan, “Hal tersebut juga merupakan kejahatan yang kejam.”
LSM tersebut, yang membantu orang-orang yang terpaksa mengungsi, menyerukan komunitas internasional bersatu melawan kejahatan tersebut.
“Kekhawatiran ini menyusul pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel. Warga Palestina khawatir pengungsian lebih lanjut dapat menyebabkan krisis pengungsi seperti peristiwa bencana tahun 1948, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai ‘Nakba’,” ungkap pernyataan organisasi non-pemerintah tersebut.
Dewan Pengungsi Norwegia juga memperingatkan meningkatnya risiko deportasi massal warga Palestina ke Mesir.
Ketua Dewan Pengungsi Norwegia Jan Egeland mengatakan, “Hal tersebut juga merupakan kejahatan yang kejam.”
LSM tersebut, yang membantu orang-orang yang terpaksa mengungsi, menyerukan komunitas internasional bersatu melawan kejahatan tersebut.
Lihat Juga :