Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Dorong Konsensus ASEAN

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:00 WIB
Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Dorong Konsensus ASEAN
Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Dorong Konsensus ASEAN
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong seluruh negara ASEAN agar mengawal dan memiliki komitmen sama untuk implementasikan konsultasi regional. Hal ini agar bisa berdampak langsung bagi peningkatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak asasi pekerja migran di ASEAN.

Direktur Pengembangan Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Roostiawati menjelaskan, pemerintah berkeyakinan substansi dalam ASEAN Consensus telah mencerminkan perlindungan hukum, perlindungan sosial, dan perlindungan ekonomi sebagaimana diamanatkan UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

"Kami sangat mengapresiasi adanya regional civil society concultation meeting untuk menyiapkan masukan ke pemerintah. Semoga konsultasi regional ini bisa menghasilkan rekomendasi bagi keberhasilan pelaksanaan ASEAN Consensus," kata Roostiawati pada acara Konsultasi Regional mengenai ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of Migrant Worker, yang digelar Human Rights Working Group (HRWG).

Menurut Roostiawati, ASEAN Consensus merupakan instrumen konsensus di antara negara-negara ASEAN yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran. Cakupan pertama adalah definisi pekerja migran yang mengacu kepada Konvensi PBB 1990 tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No 6/2012.

Kedua, definisi pekerja migran tak berdokumen merujuk kepada orang yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. Ketiga, hak-hak dasar pekerja migran dan anggota keluarganya. Hak-hak itu melingkupi mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, hasil kesetaraan di mata hukum saat ditahan atau di penjara ketika menunggu masa sidang atau saat ditahan untuk alasan lainnya maupun menyam paikan keluhan kepada pejabat terkait dan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penem patan, serta kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan.

Pekerja migran juga harus mendapat hak-hak spesifik, seperti akses informasi terkait pekerjaan dan kondisi kerja, memperoleh kontrak kerja atau dokumen lainnya yang memiliki syarat kerja jelas, perlakuan yang adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi layak, tunjangan dan penghasilan layak dan adil, mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apa pun sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Manajer Program Advokasi HAM ASEAN HRWG Daniel Awigra mengatakan, untuk sidang ASEAN Committee on Migrant Workers di Singapura pada 26-29 Maret 2018, masyarakat sipil mendorong disusunnya rencana kerja regional yang melibatkan masyarakat sipil, terutama buruh migran dalam penyusunannya. Selain itu, HRWG mendorong pemerintah untuk melindungi hak-hak buruh migran, terutama mereka yang tidak berdokumen dan hak-hak dasar anggota keluarga buruh migran. Daniel menambahkan, konsultasi regional ini adalah sikap proaktif masyarakat sipil merespons ASEAN Consensus.

Dukung Kegiatan IOM
Pemerintah Indonesia akan mendukung kegiatan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Apalagi, upaya-upaya kemanusiaan yang dilakukan IOM sejalan dengan prinsip Indonesia menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. "Walaupun bukan negara tujuan pengungsian, Indonesia akan terus membantu kegiatan IOM dan UNHCR untuk menyelesaikan masalah pengungsi dan yang berhubungan dengan migran," kata Menko Polhukam Wiranto seusai menerima Direktur Jenderal IOM PBB William Lacy Swing di kantornya, Selasa (20/2/2018).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga telah melakukan pertemuan dengan IOM guna membahas isu migrasi. Hanif mengatakan saat ini pemerintah melakukan pendekatan baru dalam penanganan isu migrasi, yakni melalui Desmigratif (Desa Migran Produktif), yakni program perlindungan pekerja migran langsung di desa kantong pekerja migran.

DirekturJenderal IOM Swing mengemukakan, IOM memiliki banyak pengalaman bermitra dengan pemerintah untuk memaksimalkan manfaat positif dari program migrasi tenaga kerja. "IOM meng apresiasi program Desmigratif Indonesia yang memadukan upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia beserta keluarganya," tegasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3194 seconds (0.1#10.140)