Abaikan Genosida Gaza, Belanda Tetap Pasok Suku Cadang Jet Tempur F-35 Israel

Minggu, 17 Desember 2023 - 13:05 WIB
loading...
Abaikan Genosida Gaza,...
Putusan pengadilan di Belanda mengizinkan pemerintah mengekspor suku cadang untuk jet tempur siluman F-35 Israel meski sedang terjadi genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Foto/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Pengadilan di Belanda menolak tuntutan kelompok hak asasi manusia (HAM) untuk menghentikan pemerintah mengekspor suku cadang jet tempur siluman F-35 ke Israel. Putusan ini mengabaikan genosida yang dialami rakyat Palestina di Gaza.

Pengadilan Distrik Den Haag pada hari Jumat memutuskan bahwa pemerintah Belanda harus diberikan kebebasan untuk menentukan masalah politik dan kebijakan ketika memutuskan ekspor senjata.

“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan, dan hakim harus memberikan kebebasan yang besar kepada menteri,” kata pengadilan tentang keputusannya.



Beberapa kelompok HAM, termasuk Amnesty International dan Oxfam cabang lokal, mengatakan bahwa Israel menggunakan pesawat F-35, yang suku cadangnya disuplai Belanda, dalam pengeboman udara di Gaza.

Hal itu mengakibatkan terbunuhnya warga sipil dalam pengeboman skala besar yang kemungkinan merupakan kejahatan perang.

“Israel mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum perang, seperti membedakan antara sasaran sipil dan militer serta prinsip proporsionalitas, dalam pemboman Gaza," kata kelompok-kelompok HAM tersebut dalam pengajuan tuntutan mereka di pengadilan.

Belanda memiliki gudang regional yang menyimpan suku cadang F-35buatan Amerika Serikat, yang dapat dikirim ke negara mitra F-35 lainnya seperti Israel.

Menurut laporan Middle East Monitor, Minggu (17/12/2023), dokumen pemerintah menunjukkan bahwa beberapa minggu setelah operasi Hamas pada 7 Oktober, pemerintah Belanda mengizinkan pengiriman suku cadang untuk jet tempur siluman F-35 Israel.

Lebih lanjut dilaporkan bahwa Kementerian Pertahanan Belanda, yang mengawasi ekspor tersebut, tidak akan mengomentari kasus pengadilan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)