Sosok Jaksa ICC Karim Khan, Pengacara yang Mengaku Muslim tapi Selalu Gagalkan Palestina

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:44 WIB
loading...
Sosok Jaksa ICC Karim...
Sosok Jaksa ICC Karim Khan, pengacara yang mengaku Muslim tapi selalu gagalkan Palestina dalam menuntut Israel atas kejahatan perang. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Karim Khan adalah Jaksa ICC (International Criminal Court) atau Mahkamah Pidana Internasional saat ini.

Sosoknya, yang mengaku sebagai Muslim dan kerap mengutip Al-Qur'an, adalah kandidat favorit Amerika Serikat (AS) dan Israel untuk posisinya sebagai Jaksa ICC saat ini.

Namun, menurut Palestine Chronicle, Kamis (14/12/2023), dia dikenal sebagai tokoh yang selalu menggagalkan Palestina untuk menyeret Israel ke ICC atas kejahatan perang.

Pada bulan Maret 2021, pendahulu Khan mengumumkan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh pemerintah Israel. Namun sejak Khan mulai menjabat pada bulan Juni tahun yang sama, belum ada kemajuan.



Kampanye Karim Khan untuk menjadi Jaksa ICC yang baru, berhasil dengan selisih tipis pada tahun 2021.

Latar Belakang Karim Khan


Dia memiliki pengalaman selama tiga dekade sebagai pengacara hukum pidana internasional dan hak asasi manusia (HAM).

Lulus dari King’s College London, dengan gelar Bachelor of Laws, dia kemudian memperoleh pengalaman penting sebagai jaksa, penasihat korban, dan pengacara pembela.

Baru-baru ini, dia menjabat sebagai Asisten Sekretaris Jenderal PBB dan Penasihat Khusus dan Kepala Tim Investigasi PBB untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Daesh atau ISIS di Irak (UNITAD) antara tahun 2018 hingga 2021.

Kepercayaan Ahmadiyah


Mencitrakan diri sebagai “Muslim yang taat”, yang sering mengutip Al-Qur'an dalam pernyataan publik, Khan berasal dari komunitas Ahmadiyah.

Para penganut Ahmadiyah mengeklaim diri mereka sebagai Muslim. Sebagai kelompok minoritas di sejumlah negara mayoritas Muslim, mereka menjadi sasaran penganiayaan setelah dicap sebagai non-Muslim dan bahkan dituduh sebagai agen Israel.

Karim Khan mengatakan bahwa kerja sukarelanya di komunitas Ahmadiyah—yang memindahkan kantor pusatnya ke Inggris pada tahun 1980-an setelah Pakistan mengeluarkan undang-undang yang melarang para pengikut Ahmadiyah menyebut diri mereka Muslim—membantunya tertarik pada bidang hak asasi manusia.

Karim Khan di masa lalu telah dikritik karena bertindak sebagai pembela Wakil Presiden Kenya, William Ruto, ketika ia didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, menyusul kekerasan pasca-pemilu pada tahun 2007 yang menyebabkan pembunuhan 1.200 orang.

Karim Khan juga menuai kritik karena membela Charles Taylor, mantan Presiden Liberia, yang dihukum karena kejahatan perang.

Dukungan dari Inggris, Israel, dan AS


Selama pencalonannya sebagai Jaksa ICC, Karim Khan—sebagai warga negara Inggris—menerima dukungan antusias dari pemerintah Inggris. Dia juga menerima dukungan dari Israel dan Amerika Serikat, dua negara yang tidak menandatangani Statuta Roma yang mengatur ICC.

Faktanya, ICC ditetapkan untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan Amerika, yang menyebabkan mantan Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa pemerintahnya akan menargetkan ICC dengan sanksi, sebagaimana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjuluki keputusan pengadilan tersebut untuk menyelidiki potensi kejahatan perang Israel sebagai “anti-semitisme murni”.

Penting untuk konteks ini adalah bahwa ICC hanya dapat mengadili individu atas kejahatan perang jika ada permintaan langsung dari anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB), negara anggota ICC, atau jika jaksa sendiri yang memerintahkannya.

Ketika Karim Khan memenangkan masa jabatan 9 tahun sebagai jaksa, dia mengumumkan bahwa dia akan memprioritaskan kasus-kasus yang diserahkan ke pengadilan oleh DK PBB, sedangkan kasus Palestina tidak karena hak veto AS yang terkenal di Dewan Keamanan PBB.

Namun, karena menuruti perintah orang-orang yang mendukung pencalonannya, Karim Khan melanggar peraturannya sendiri dengan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.

Karim Khan juga menggunakan ingatan tentang pria yang dia sebut “kakek angkatnya”, Muhammad Zafarullah Khan, yang merupakan menteri luar negeri pertama Pakistan dan memberikan pidato paling keras menentang resolusi pembagian PBB 181 (yang bertanggung jawab atas pembentukan Israel pada tahun 1948) di PBB pada tahun 1947.

Karim Khan memutuskan untuk melakukan pendekatan kepada warga Palestina dalam upaya untuk mengingatkan mereka akan silsilahnya, selama kampanyenya, dalam upaya untuk meyakinkan mereka bahwa dia akan bertindak berdasarkan prinsip ketika terpilih.

Anggota keluarga jaksa terkemuka lainnya adalah saudaranya, Imran Ahmad Khan, yang menjabat sebagai Anggota Parlemen Inggris antara tahun 2019 hingga 2022.

Dia tetap menjadi Anggota Parlemen untuk Partai Konservatif Inggris, sebelum dikeluarkan dari partai tersebut dan mengundurkan diri sebagai pejabat terpilih, menyusul hukumannya karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun.

Kunjungan ke Israel


Karim Khan mengeklaim, tanpa bukti, bahwa setelah serangan yang dipimpin Hamas pada tanggal 7 Oktober, bahwa dia tidak diberi izin untuk mengunjungi Jalur Gaza, dan menempatkan dirinya di depan kamera di Kairo, Mesir, untuk menyampaikan kecaman panjang atas serangan terhadap Israel.

Sebaliknya, dia menahan diri untuk tidak menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan kemudian terungkap bahwa dia melakukan perjalanan ke Palestina-Israel, atas permintaan keluarga Israel yang terkena dampak serangan 7 Oktober.

Awalnya, dia secara tidak jujur menyatakan bahwa kunjungannya “bukan bersifat investigasi”, kemudian dengan cepat mengatur perjalanan ke Ramallah yang diduduki Israel, di Tepi Barat, untuk bertemu dengan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

Namun, organisasi hak asasi manusia Palestina menolak untuk bertemu dengannya, dan malah secara terbuka mengecam kunjungannya.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)