5 Fakta Resolusi 377A Majelis Umum PBB sebagai Upaya Mewujudkan Gencatan Senjata

Selasa, 12 Desember 2023 - 10:10 WIB
loading...
A A A
Elemen penting dari resolusi ini adalah bahwa resolusi tersebut menegaskan bahwa Majelis Umum dapat, jika dianggap perlu, merekomendasikan penggunaan kekerasan.

Oleh karena itu, resolusi tersebut hanya diterapkan satu kali saja – yaitu pada krisis Korea.

Resolusi 377A digunakan untuk mengadakan sidang darurat Majelis Umum pada tahun 1951 karena kurangnya konsensus di antara anggota DK PBB. Hal ini berujung pada disahkannya Resolusi PBB 498 (V), yang menyatakan bahwa Tiongkok terlibat secara militer dalam Perang Korea.

Ini adalah pertama kalinya PBB memperlakukan suatu negara sebagai agresor di tengah perang. Resolusi tersebut tidak secara eksplisit mengacu pada resolusi Uniting for Peace, namun justru menyalin teks yang menyatakan bahwa DK PBB telah gagal melaksanakan tanggung jawab globalnya secara efektif karena perselisihan antar anggota.

Resolusi tersebut “menyerukan seluruh negara dan pihak berwenang untuk terus memberikan bantuan kepada tindakan PBB di Korea”, yang berarti bantuan militer. Namun hal ini tidak menyebabkan pengerahan kekuatan oleh PBB, yang menyerukan penghentian permusuhan.

Fungsi Uniting for Peace ini berbeda dengan fungsi organisasi penjaga perdamaian, atau Pasukan Darurat PBB (UNEF), karena yang pertama didirikan pada tahun 1956 untuk memantau garis depan antara Israel dan Mesir. UNEF tidak memiliki fungsi tempur dan dimaksudkan untuk menetralisir konflik hanya melalui kehadiran pasukannya.

Pasukan penjaga perdamaian PBB kini aktif di banyak negara, termasuk Lebanon, di mana mereka memantau penghentian permusuhan dengan Israel dan memastikan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil setelah beberapa konflik.

4. Masih Ragu untuk Menghentikan Perang Gaza

5 Fakta Resolusi 377A Majelis Umum PBB sebagai Upaya Mewujudkan Gencatan Senjata

Foto/Reuters

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berpotensi diberi wewenang untuk mengadakan sidang darurat Majelis Umum dalam waktu 24 jam jika ada seruan dari setidaknya satu anggota Dewan Keamanan atau sekelompok anggota Majelis Umum.

Negara-negara anggota kemudian dapat membuat rekomendasi untuk tindakan kolektif, yang bisa berarti mengambil pilihan yang lebih ekstrim jika disepakati, termasuk tindakan militer.

Namun semua resolusi dan keputusan Majelis Umum hanya sebatas rekomendasi. Artinya, berbeda dengan beberapa keputusan Dewan Keamanan, resolusi-resolusi ini tidak mengikat secara hukum.

Terlepas dari itu, terdapat peningkatan diskusi, dan seruan online, agar PBB menggunakan kekuatan ini.

Aksi mereka semakin meningkat setelah Guterres pada hari Rabu memutuskan untuk menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk secara resmi memperingatkan Dewan Keamanan bahwa perang Israel di Gaza kini menjadi ancaman global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
WHO: Gelombang Panas...
WHO: Gelombang Panas Eropa Sebabkan 1.300 Kematian, Terbanyak di Prancis
Tragis! 5 Orang Sekeluarga...
Tragis! 5 Orang Sekeluarga Tewas Disambar Petir
Rekomendasi
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Berita Terkini
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved