6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:14 WIB
loading...
6 Alasan Sekjen PBB...
Pasal 99 Piagam PBB menjadi kekuatan Sekjen PBB untuk mengakhiri Perang Hamas-Israel. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB. Itu merupakan sebuah langkah yang jarang terjadi pada Rabu lalu yang bertujuan untuk secara resmi memperingatkan Dewan Keamanan akan ancaman global dari perang Israel di Gaza.

Guterres telah menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera” sejak 18 Oktober. Namun Dewan Keamanan belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata, di tengah perbedaan pendapat di antara anggota tetap Dewan Keamanan. Amerika Serikat, pendukung utama Israel, telah memveto resolusi tersebut, sementara Rusia, yang lebih kritis terhadap Israel, telah memblokir resolusi lainnya.

Namun apakah Pasal 99 itu dan apakah pasal tersebut mempunyai kekuatan nyata untuk menghentikan perang ini?

Berikut adalah 6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza.

1. Satu-satunya Alat Politik Independen Milik Sekjen PBB

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Pasal 99 Piagam PBB adalah kekuasaan khusus, dan satu-satunya alat politik independen yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Piagam PBB. Hal ini memungkinkan dia untuk mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatifnya sendiri untuk mengeluarkan peringatan tentang ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan hal-hal yang belum menjadi agenda dewan.

Dalam Pasal 99, piagam tersebut menyatakan, “Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional”.

Kini Guterres mempunyai hak untuk berbicara di Dewan Keamanan, tanpa harus diundang untuk berbicara oleh negara anggota, seperti yang biasanya terjadi.


2. Tidak Ada Tindakan Dewan Keamanan dalam Mengakhiri Perang Gaza

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Dalam sebuah surat kepada Dewan Keamanan yang dirilis pada hari Rabu, Guterres mengatakan kurangnya tindakan Dewan Keamanan dan memburuknya situasi di Gaza telah memaksanya untuk menerapkan Pasal 99 untuk pertama kalinya sejak ia menduduki jabatan tertinggi di PBB. pada tahun 2017.

Dianggap sebagai badan PBB yang paling kuat, Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Jika mereka memilih untuk bertindak berdasarkan saran Guterres dan mengadopsi resolusi gencatan senjata, maka ya. Dewan Keamanan akan mempunyai kewenangan tambahan untuk memastikan resolusi tersebut dilaksanakan, termasuk kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional.

3. Krisis Kemanusiaan di Gaza Makin Memburuk

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Setidaknya 16.248 warga Palestina di Gaza tewas dan 7.600 lainnya hilang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)