Pria Malaysia Ditangkap karena Dukung Hubungan Diplomatik dengan Israel
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia telah menangkap seorang pria lokal atas pernyataannya yang mendukung hubungan diplomatik antara Malaysia dan Israel.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Federal Komisaris Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan individu yang dikenal sebagai Victor Yong (36) ditangkap menyusul pernyataan yang dibuatnya.
“Pernyataan tersebut dibuat dalam sebuah wawancara dengan seorang influencer media sosial Israel yang dikenal sebagai Naftali,” katanya, Rabu (6/12/2023), seperti dikutip The Star.
Menurut Mohd Shuhaily, wawancara itu diunggah diakun TikTok Malaysia Gazette.
Dia mengatakan tersangka ditangkap di Johor Baru, dan perintah penahanan diperoleh dari Pengadilan Magistrat setempat selama tiga hari.
“Unit Investigasi Khusus CID sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan, Pasal 505(b) Undang-Undang Pidana karena membuat pernyataan yang menyebabkan kegaduhan publik,” papar Mohd Shuhaily.
“Kami juga mendalami kasus penyalahgunaan fasilitas jaringan berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia,” ujarnya.
Mohd Shuhaily menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau mengomentari kasus ini karena dapat mengganggu penyelidikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menggunakan platform tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Malaysia—seperti halnya Indonesia—tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Kebijakan luar negeri kedua negara Asia Tenggara ini juga mendukung Negara Palestina yang merdeka sepenuhnya.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Federal Komisaris Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan individu yang dikenal sebagai Victor Yong (36) ditangkap menyusul pernyataan yang dibuatnya.
“Pernyataan tersebut dibuat dalam sebuah wawancara dengan seorang influencer media sosial Israel yang dikenal sebagai Naftali,” katanya, Rabu (6/12/2023), seperti dikutip The Star.
Menurut Mohd Shuhaily, wawancara itu diunggah diakun TikTok Malaysia Gazette.
Dia mengatakan tersangka ditangkap di Johor Baru, dan perintah penahanan diperoleh dari Pengadilan Magistrat setempat selama tiga hari.
“Unit Investigasi Khusus CID sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan, Pasal 505(b) Undang-Undang Pidana karena membuat pernyataan yang menyebabkan kegaduhan publik,” papar Mohd Shuhaily.
“Kami juga mendalami kasus penyalahgunaan fasilitas jaringan berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia,” ujarnya.
Mohd Shuhaily menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau mengomentari kasus ini karena dapat mengganggu penyelidikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menggunakan platform tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Malaysia—seperti halnya Indonesia—tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Kebijakan luar negeri kedua negara Asia Tenggara ini juga mendukung Negara Palestina yang merdeka sepenuhnya.
(mas)