Palestina Kecam Putusan Guatemala Pindahkan Kedubes ke Yerusalem

Selasa, 26 Desember 2017 - 04:20 WIB
Palestina Kecam Putusan Guatemala Pindahkan Kedubes ke Yerusalem
Palestina Kecam Putusan Guatemala Pindahkan Kedubes ke Yerusalem
A A A
RAMALLAH - Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Malki, mengecam keputusan Presiden Guatemala Jimmy Morales untuk memindahkan kedutaan negaranya di Israel, dari Tel Aviv ke Yerusalem. Menurut al-Maliki, langkah Guatemala ini mencerminkan desakan Morales untuk menyeret negaranya ke sisi yang salah dalam sejarah.

Seperti dikutip dari kantor berita Wafa, Senin (25/12), al-Maliki menyebut Guatemala telah melakukan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, termasuk resolusi terakhir ES10/19.

"Pengumuman ini juga merupakan tindakan yang tidak bijaksana, karena tidak menghormati dan mengabaikan posisi kolektif aliansi internasional dan kelompok dimana Guatemala menjadi bagian di dalamnya, termasuk Gerakan Non Blok," kata sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina.

Al-Malki juga menyebut, keputusan Morales sebagai tindakan pelanggaran tanpa malu-malu, dan sama sekali menentang sentimen pemimpin Gereja di Yerusalem, yang dengan suara bulat dan tegas menyatakan penentangan mereka terhadap penantang status Yerusalem atau memindahkan kedutaan besar ke sana.

Diplomat senior Palestina itu mengulangi seruan Paus Fransiskus untuk menahan diri dari tindakan sepihak yang mengubah status historis quo Yerusalem. "Alih-alih mengekspresikan solidaritas terhadap orang Kristen asli di Palestina, Presiden Morales memilih untuk bertindak melawan hak dan status mereka di Tanah Suci pada malam Natal. Ini tidak masuk akal," tandas al-Maliki.

Ia menegaskan, Palestina memandang ini sebagai tindakan permusuhan yang terang-terangan terhadap hak-hak orang Palestina dan hukum internasional yang tidak dapat dicabut. Selanjutnya, Palestina akan bekerja sama dengan mitra regional dan internasional untuk menghadapi keputusan ilegal ini.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)