Sanksi AS untuk Pejabat Hong Kong Hukuman Atas Penindasan China
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 04:37 WIB
loading...
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Foto/MSN
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat memberikan sanksi kepada pemimpin Hong Kong bersama dengan serangkaian tokoh berpengaruh lainnya. Sanksi itu adalah balasan atas tindakan keras China terhadap bekas koloni Inggris yang menurut Barat harus terus beroperasi dengan beberapa derajat kemerdekaan dari Beijing.
"Partai Komunis China telah menjelaskan bahwa Hong Kong tidak akan pernah lagi menikmati otonomi tingkat tinggi yang dijanjikan Beijing sendiri kepada rakyat Hong Kong dan Inggris selama 50 tahun," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan.
"Presiden Trump telah menjelaskan bahwa Amerika Serikat oleh karena itu akan memperlakukan Hong Kong sebagai 'satu negara, satu sistem,' dan mengambil tindakan terhadap individu yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong," imbuhnya seperti disitir dari US News, Sabtu (8/8/2020).
Di antara target sanksi AS adalah Carrie Lam, kepala eksekutif Hong Kong saat ini yang dalam beberapa bulan terakhir menyambut baik pembatasan baru yang diberlakukan Beijing, termasuk undang-undang keamanan nasional yang memudahkan otoritas daratan untuk menahan dan mengekstradisi siapa pun yang mereka anggap sebagai teroris.(Baca: AS Sanksi Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam )
Aturan itu, dan aturan lain yang mengikis norma demokrasi yang dinikmati Hong Kong sejak Inggris menyerahkan kendali ke China pada 1997, telah memicu protes pro-demokrasi meluas yang dianggap China sebagai tindakan terorisme. Undang-undang keamanan nasional yang baru pun sudah mulai diberlakukan.(Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )
"Partai Komunis China telah menjelaskan bahwa Hong Kong tidak akan pernah lagi menikmati otonomi tingkat tinggi yang dijanjikan Beijing sendiri kepada rakyat Hong Kong dan Inggris selama 50 tahun," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan.
"Presiden Trump telah menjelaskan bahwa Amerika Serikat oleh karena itu akan memperlakukan Hong Kong sebagai 'satu negara, satu sistem,' dan mengambil tindakan terhadap individu yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong," imbuhnya seperti disitir dari US News, Sabtu (8/8/2020).
Di antara target sanksi AS adalah Carrie Lam, kepala eksekutif Hong Kong saat ini yang dalam beberapa bulan terakhir menyambut baik pembatasan baru yang diberlakukan Beijing, termasuk undang-undang keamanan nasional yang memudahkan otoritas daratan untuk menahan dan mengekstradisi siapa pun yang mereka anggap sebagai teroris.(Baca: AS Sanksi Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam )
Aturan itu, dan aturan lain yang mengikis norma demokrasi yang dinikmati Hong Kong sejak Inggris menyerahkan kendali ke China pada 1997, telah memicu protes pro-demokrasi meluas yang dianggap China sebagai tindakan terorisme. Undang-undang keamanan nasional yang baru pun sudah mulai diberlakukan.(Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )
Lihat Juga :