Sanksi AS untuk Pejabat Hong Kong Hukuman Atas Penindasan China

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 04:37 WIB
loading...
Sanksi AS untuk Pejabat Hong Kong Hukuman Atas Penindasan China
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Foto/MSN
A A A
WASHINGTON - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat memberikan sanksi kepada pemimpin Hong Kong bersama dengan serangkaian tokoh berpengaruh lainnya. Sanksi itu adalah balasan atas tindakan keras China terhadap bekas koloni Inggris yang menurut Barat harus terus beroperasi dengan beberapa derajat kemerdekaan dari Beijing.

"Partai Komunis China telah menjelaskan bahwa Hong Kong tidak akan pernah lagi menikmati otonomi tingkat tinggi yang dijanjikan Beijing sendiri kepada rakyat Hong Kong dan Inggris selama 50 tahun," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan.

"Presiden Trump telah menjelaskan bahwa Amerika Serikat oleh karena itu akan memperlakukan Hong Kong sebagai 'satu negara, satu sistem,' dan mengambil tindakan terhadap individu yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong," imbuhnya seperti disitir dari US News, Sabtu (8/8/2020).

Di antara target sanksi AS adalah Carrie Lam, kepala eksekutif Hong Kong saat ini yang dalam beberapa bulan terakhir menyambut baik pembatasan baru yang diberlakukan Beijing, termasuk undang-undang keamanan nasional yang memudahkan otoritas daratan untuk menahan dan mengekstradisi siapa pun yang mereka anggap sebagai teroris.(Baca: AS Sanksi Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam )

Aturan itu, dan aturan lain yang mengikis norma demokrasi yang dinikmati Hong Kong sejak Inggris menyerahkan kendali ke China pada 1997, telah memicu protes pro-demokrasi meluas yang dianggap China sebagai tindakan terorisme. Undang-undang keamanan nasional yang baru pun sudah mulai diberlakukan.(Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )

"AS menjatuhkan sanksi kepada Lam dan 10 orang lainnya atas peran mereka dalam memaksa, menangkap, menahan, atau memenjarakan individu di bawah wewenang, atau bertanggung jawab atau terlibat dalam mengembangkan, mengadopsi, atau menerapkan, Hukum Republik Rakyat China tentang Menjaga Keamanan Nasional di Hong Kong," kata Pompeo.

"Undang-undang ini, yang konon diberlakukan untuk 'menjaga' keamanan Hong Kong, sebenarnya adalah alat penindasan PKC," tegasnya, mengacu pada Partai Komunis China.

Departemen Keuangan AS akan memblokir semua aset milik mereka yang telah diberi sanksi yanga ada di AS dan membatasi setiap transaksi keuangan di masa depan dengan mereka.

China tidak segera mengomentari sanksi tersebut, tetapi media pemerintah pada hari Jumat mengecam Swiss yang mengungkapkan kekhawatiran serupa tentang apa yang dianggap China melampaui batas pengaruh Beijing di Hong Kong.

"Urusan Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri China. Tidak ada pemerintah, organisasi, atau individu asing yang memiliki hak untuk campur tangan," tulis Global Times.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)