Putin Teken Undang-undang yang Menargetkan Media Asing

Minggu, 26 November 2017 - 04:33 WIB
Putin Teken Undang-undang...
Putin Teken Undang-undang yang Menargetkan Media Asing
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani sebuah undang-undang yang mengizinkan Rusia untuk mendaftarkan media internasional sebagai agen asing. Kebijakan ini adalah timbal balik atas terhadap kebijakan Amerika Serikat (AS) terhadap saluran televisi yang didanai Kremlin.

Putin menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada Sabtu kemarin setelah majelis tinggi parlemen Rusia menyetujuinya pada hari Rabu lalu. Langkah tersebut adalah pembalasan Rusia setelah televisi RT yang didanai pemerintah terdaftar di Departemen Kehakiman AS sebagai agen asing setelah mendapat tekanan dari Washington seperti dikutip dari Time, Minggu (27/11/2017).

Tanpa menunggu undang-undang tersebut mulai berlaku, Kementerian Kehakiman Rusia pekan lalu memperingatkan Voice of America dan Radio Free Europe/Radio Liberty yang didanai pemerintah AS, bersama dengan gerai regionalnya, mereka dapat ditunjuk sebagai agen asing berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Sebelumnya Departemen Kehakiman AS menyatakan RT sebagai agen asing. Keputusan tersebut datang ditengah pengawasan yang meningkat dan petunjuk baru tentang kampanye Rusia untuk mempengaruhi hasil pemilu presiden pada 2016 lalu.

Penetapan ini berdasarkan Undang-undang Pencatatan Agen Asing yang dikeluarkan Kongres AS pada tahun 1938. Undang-undang itu lahir sebagai upaya untuk mengekang propaganda Jerman yang beredar di AS.

Sejak saat itu, undang-undang tersebut digunakan untuk membantu AS mendeteksi upaya propaganda, dan orang-orang serta organisasi yang berusaha mempengaruhi opini publik, kebijakan, dan hukum AS.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5585 seconds (0.1#10.140)