Gubernur New Hampshire Minta Trump Stop Upaya Usir 69 Warga Indonesia

Selasa, 24 Oktober 2017 - 07:32 WIB
Gubernur New Hampshire Minta Trump Stop Upaya Usir 69 Warga Indonesia
Gubernur New Hampshire Minta Trump Stop Upaya Usir 69 Warga Indonesia
A A A
BOSTON - Gubernur New Hampshire Chris Sununu secara terbuka meminta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump menghentikan upaya deportasi atau pengusiran 69 warga Kristen Indonesia. Mereka melarikan diri ke negeri Paman Sam itu saat kerusuhan 1998 pecah.

Puluhan warga negara Indonesia (WNI) telah tinggal di dekat pantai negara bagian New Hampshire di bawah kesepakatan dan kerja sama tahun 2010 dengan pihak Immigration and Customs Enforcement (ICE). Mereka diizinkan tinggal di wilayah tersebut selama mereka menyerahkan paspor.

Namun, situasi mulai berubah pada bulan Agustus ketika para WNI datang untuk melakukan pertemuan yang dijadwalkan dengan pejabat ICE di kantor agen Manchester, New Hampshire, diminta untuk membeli tiket pesawat satu arah kembali ke Indonesia. Perubahan itu tak lain dari hasil kebijakan Trump yang ingin “membersihkan” AS dari imigran ilegal.

”Saya dengan hormat meminta agar administrasi Anda mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mendeportasi orang-orang ini, dan saya mendesak sebuah resolusi yang memungkinkan mereka tinggal di Amerika Serikat,” kata Sununu dalam sebuah surat kepada Trump, yang diumumkan kantornya pada hari Senin.

Beberapa anggota kelompok WNI yang rata-rata etnis Tionghoa, mengatakan kepada Reuters bahwa mereka khawatir akan menghadapi diskriminasi atau kekerasan jika mereka kembali ke negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia ini.

”Sementara saya yakin bahwa kita harus mengambil langkah-langkah untuk mengekang imigrasi ilegal, juga penting bahwa kita membuat proses imigrasi legal menjadi lebih efisien dan praktis,” tulis Sununu, yang dilansir Selasa (24/10/2017).

Gedung Putih tidak menanggapi permintaan untuk memberikan komentar. Sununu merupakan politisi sesama Partai Republik, partai pengusung Trump sebagai presiden.

Advokat imigrasi telah mengajukan tuntutan hukum di Boston atas nama 47 anggota kelompok WNI tersebut yang meminta hakim pengadilan federal untuk melakukan intervensi.

Hakim distrik setempat, Patti Saris, mengindikasikan bahwa dia memiliki sedikit yurisdiksi terkait imigrasi yang ditangani oleh Kantor Eksekutif untuk Tinjauan Imigrasi.

Dia saat ini mempertimbangkan apakah dia dapat memerintahkan penundaan deportasi lebih lama untuk orang-orang yang terkena dampak, di mana mereka banyak yang memiliki anak-anak kelahiran AS.

Sebagian besar WNI memasuki Amerika Serikat secara legal dengan visa turis setelah kerusuhan 1998. Mereka memperpanjang visa mereka dan gagal mengajukan suaka. Namun, mereka diizinkan untuk tinggal secara terbuka sesuai kesepakatan dengan ICE yang melakukan negosiasi berkat bantuan Senator AS Jeanne Shaheen, seorang politisi Partai Demokrat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4794 seconds (0.1#10.140)