Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un, Dubes Rusdi Dukung Siti Aisyah

Senin, 02 Oktober 2017 - 12:16 WIB
Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un, Dubes Rusdi Dukung Siti Aisyah
Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un, Dubes Rusdi Dukung Siti Aisyah
A A A
KUALA LUMPUR - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana menegaskan bahwa pemerintah mendukung Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia yang diadili atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

Kendati demikian, Indonesia tetap menghormati undang-undang dan proses pengadilan di Malaysia. Dubes Rusdi berbicara kepada wartawan saat persidangan Siti Aisyah dan tersangka lain, Doan Thi Huong asal Vietnam, pada hari Senin (2/10/2017).

“Kami tidak bisa berkomentar mengenai tersangka, tapi yang bisa kami lakukan adalah sebagai duta besar Indonesia kami harus mendukung warganya. Mengenai undang-undang di Malaysia, kami harus menghormati dan membiarkan proses pengadilan sebagaimana seharusnya,” kata Rusdi.

Siti dan Doan menjadi tersangka dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Korban meninggal setelah wajahnya diolesi racun VX, yang oleh PBB dinyatakan sebagai senjata terlarang.

Baca Juga: Diadili, WNI Siti Aisyah Mengaku Tak Salah Membunuh Kakak Kim Jong-un

Keduanya mengaku tidak bersalah dan merasa ditipu. Mereka hanya menjalani adegan lelucon berbayar untuk tayangan televisi dan tidak tahu jika adegan itu ternyata untuk membunuh kakak tiri Kim Jong-un.

Beberapa agen mata-mata Korut yang ditetapkan tersangka oleh polisi Malaysia karena menjadi perencana serangan berhasil melarikan diri dan tak tersentuh hukum.

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, minta agar proses pengadilan berjalan adil. ”Pengadilan yang adil harus mencakup hak untuk mengetahui. Tuduhan harus jelas, tidak ambigu,” katanya, seperti dilansir AP.

Polisi Malaysia menyatakan, kedua tersangka terkena tuduhan meracuni korban. Keduanya tiba di Pengadilan Tinggi Malaysia di Shah Alam, pagi tadi.

Pejabat polisi setempat, Shafien Mamat, membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut tiba di pengadilan untuk diadili. Mereka dibawa dengan mobil yang dikawal empat kendaraan polisi.

Kedua wanita tersebut menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Namun, Siti dan Doang mengaku tidak bersalah sejak awal persidangan karena memang ditipu untuk menjalankan adegan lelucon berbayar.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3690 seconds (0.1#10.140)