8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Timur Tengah identik dengan negara Arab dan Islam. Meski demikian, tidak semua negara di kawasan itu dijalankan dengan sistem hukum Islam atau syariah secara Islam.
Ada negara di Timur Tengah yang sistemnya dijalankan dengan hukum campuran atau tidak syariah Islam murni, seperti Lebanon yang berdasarkan kombinasi Hukum Sipil (Perdata), Syariah Islam dan Hukum Ottoman.
8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam
Hudud merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran yang paling serius, termasuk perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.
Hukuman ini berupa pencambukan, amputasi, dan pancung atau pemenggalan. Hukum pancung dan amputasi menggunakan pedang biasanya dilakukan di negara ini pada hari Jumat, sebelum salat Zuhur.
Arab Saudi juga melarang adanya homoseksual.
Sejak berdiri, Republik Islam Iran sudah memberlakukan Hukum Islam atau Syariat Islam sebagai hukum negara.
Hukum Islam yang diberlakukan sempat dikecam oleh Amnesty International pada 2017 karena dirasa terlalu kejam.
Ada negara di Timur Tengah yang sistemnya dijalankan dengan hukum campuran atau tidak syariah Islam murni, seperti Lebanon yang berdasarkan kombinasi Hukum Sipil (Perdata), Syariah Islam dan Hukum Ottoman.
8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam
1. Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi menggunakan Hukum Islam sebagai hukum negara. Hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi salah satunya yaitu hudud.Hudud merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran yang paling serius, termasuk perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.
Hukuman ini berupa pencambukan, amputasi, dan pancung atau pemenggalan. Hukum pancung dan amputasi menggunakan pedang biasanya dilakukan di negara ini pada hari Jumat, sebelum salat Zuhur.
Arab Saudi juga melarang adanya homoseksual.
2. Iran
Negara yang memiliki nama lengkap Republik Islam Iran berdiri setelah penggulingan Dinasti Pahlavi oleh Revolusi Islam pada tahun 1979.Sejak berdiri, Republik Islam Iran sudah memberlakukan Hukum Islam atau Syariat Islam sebagai hukum negara.
Hukum Islam yang diberlakukan sempat dikecam oleh Amnesty International pada 2017 karena dirasa terlalu kejam.