5 Bukti Israel Melakukan Kejahatan Perang di Gaza, dari Melanggar Konvensi Jenewa hingga Genosida

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:10 WIB
loading...
A A A
ICC, di masa lalu, telah memulai penyelidikan terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina, namun hingga saat ini belum meminta pertanggungjawaban siapa pun.

Beberapa negara juga mempunyai usulan dalam negeri dari anggota parlemen yang berkaitan dengan pemberian bantuan kepada Israel bergantung pada kepatuhannya terhadap hukum internasional.

RUU bernomor HR 2407 atau “Mempromosikan Hak Asasi Manusia untuk Anak-anak Palestina yang Hidup di Bawah Undang-Undang Pendudukan Militer Israel” diperkenalkan kembali ke Kongres AS pada bulan Mei.

Resolusi ini menyerukan pelarangan pemerintah Israel menggunakan dana pajak AS di Tepi Barat yang diduduki untuk pelanggaran-pelanggaran termasuk “penahanan militer, pelecehan, atau perlakuan buruk terhadap anak-anak Palestina di tahanan militer Israel”.

Betty McCollum, salah satu anggota Kongres yang mendukung RUU tersebut, mengatakan bahwa Amerika Serikat memberikan miliaran dolar kepada pemerintah Israel setiap tahunnya – uang yang seharusnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum internasional dan menimbulkan kerugian, melainkan untuk “keamanan Israel”.

6. Israel Tidak Mengakui Yurisdiksi Mahkamah Internasional

5 Bukti Israel Melakukan Kejahatan Perang di Gaza, dari Melanggar Konvensi Jenewa hingga Genosida

Foto/Reuters

Meskipun Konvensi Jenewa mensyaratkan hukuman bagi pelanggaran, penuntutan jarang terjadi di masa lalu karena berbagai alasan, termasuk “pejabat negara sendiri yang terlibat, orang-orang yang dituduh tidak berada dalam yurisdiksi negara,” atau karena “Sensitivitas politik lainnya,” kata Lok Yip melalui email.

Apabila terdapat potensi pelanggaran, maka penyelidikan dan penuntutan ditangani oleh ICC. Dalam beberapa kasus, pengadilan khusus juga dapat dibentuk.

Namun, Israel, Amerika Serikat, dan Rusia termasuk di antara negara-negara yang tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Pada bulan Maret, ICC mendakwa Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina, termasuk deportasi anak-anak Ukraina ke Rusia – sebuah tindakan yang diklaim Kremlin demi keselamatan anak-anak tersebut.

Karena pengadilan bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan hal ini, pengadilan belum dapat menangkap Putin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)