Paspornya Dicabut India, Zakir Naik Tak Punya Kewarganegaraan

Rabu, 19 Juli 2017 - 21:24 WIB
Paspornya Dicabut India, Zakir Naik Tak Punya Kewarganegaraan
Paspornya Dicabut India, Zakir Naik Tak Punya Kewarganegaraan
A A A
NEW DELHI - Zakir Naik, ulama kondang asal India kini tidak memiliki kewarganegaraan setelah pemerintah India mencabut paspornya. Zakir Naik selama ini dinyatakan buron oleh Badan Investigasi Nasional India terkait tuduhan terlibat terorisme.

Zakir Naik pernah jadi pemberitaan media Indonesia ketika menjalani safari dakwah di sejumlah kota di Indonesia. Dakwahnya dikenal dengan di sejumlah negara dengan metode debat.

Pencabutan paspor Zakir Naik atas rekomendasi dari Badan Investigasi Nasional (National Investigation Agency/NIA) mengacu pada Undang-Undang Tindakan Pencegahan, di mana ulama itu tak pernah hadir menjalani pemeriksaan terkait tuduhan terlibat jaringan terorisme.

Baca Juga: India Cabut Paspor Ulama Top Zakir Naik

Pencabutan paspor itu pertama kali dilaporkan Times of India, Rabu (19/7/2017). Menurut laporan media India itu, konsekuensi pencabutan paspor membuat Zakir Naik menjadi orang tanpa kewarganegaraan.

Pihak yang mencabut paspornya adalah kantor paspor regional (RPO) Mumbai.

NIA telah menyelidiki ceramah Zakir Naik karena diduga menghasut pemuda untuk melakukan tindakan teror. Dia telah meninggalkan India sejak 13 Mei tahun lalu dan dilaporkan telah melakukan perjalanan ke sejumlah negara seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara-negara lain termasuk Indonesia.

Pihak RPO Mumbai mengaku telah mengirim surat kepada Zakir Naik pada tanggal 3 Juli 2017. Surat itu berisi permintaan agar dia datang ke kantor RPO pada hari dan jam kerja antara pukul 10.00 pagi hingga pukul 12.30 dalam waktu 10 hari, serta membawa paspornya yang tertanggal 20 Januari 2016.

”Gagal menyerahkan paspor akan memaksa kita untuk melakukan tindakan yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Paspor 1967 untuk melawan Anda,” bunyi peringatan pihak RPO Mumbai dalam surat tersebut.

NIA sendiri telah mengirim surat kepada RPO Mumbai pada tanggal 29 Juni 2017 sebagai upaya untuk mencabut paspor Zakir Naik dengan alasan bahwa dia tidak bekerjasama dengan NIA dalam penyelidikan.

Mengutip hasil komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 23 Juni 2017, NIA mengatakan bahwa Zakir Naik telah tiga kali mendapat pemberitahuan untuk datang berdasarkan Pasal 160 CrPC pada tanggal 28 Februari, 15 Maret dan 31 Maret. Namun, dia belum datang untuk hadir dalam persidangan terkait dirinya.

Setelah tiga kali pemberitahuan tidak ditanggapi Zakir Naik, lanjut NIA, ulama itu kembali dikirimi surat pemberitahuan untuk daatang tertanggal 21 April 2017.

NIA telah mengumpulkan bukti bahwa LSM-nya, Islamic Research Foundation, dan Peace TV digunakan untuk menyebarkan kebencian di antara kelompok agama yang berbeda. Pemerintah telah melarang LSM-nya dan membekukan izin siaran televisi tersebut.

Selama penyelidikan, NIA mengklaim telah menemukan 37 properti milik Zakir Naik dan perusahaan yang dijalankan olehnya, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rs 100 crore.

Pengadilan khusus NIA di Mumbai, saat mengeluarkan surat perintah kepada Zakir Naik, menyatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Zakir Naik menghindari penangkapan.”Bahwa dia tidak akan secara sukarela hadir di hadapan pengadilan atau di hadapan agen tersebut,” bunyi pernyataan pihak pengadilan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5064 seconds (0.1#10.140)