IAEA Voting untuk Perlakukan Palestina sebagai Negara
Minggu, 01 Oktober 2023 - 00:45 WIB
loading...
Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi menunggu dimulainya pertemuan IAEA di Wina, Austria. Foto/REUTERS/Leonhard Foeger
A
A
A
WINA - Konferensi Umum Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengadopsi resolusi untuk mempertimbangkan Palestina sebagai negara.
Sejumlah kantor berita melaporkan hal itu pada Jumat (29/9/2023).
Menurut surat kabar Al Sharq Al Awsat, hal ini terjadi ketika para anggota IAEA melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang secara resmi mengadopsi penetapan “Negara Palestina.”
Konferensi Umum IAEA telah melakukan pemungutan suara, dengan meraih suara mayoritas dari 92 negara, mengenai rancangan resolusi Mesir yang secara resmi mengadopsi penetapan “Negara Palestina,” dan memberinya lebih banyak hak dan keistimewaan.
Dalam pernyataan pada Jumat, Dewan Nasional Palestina mengatakan pemungutan suara yang luar biasa di IAEA merupakan kecaman yang jelas terhadap kebijakan ekspansi pendudukan Israel dan aneksasi ilegal yang melanggar hukum internasional.
“Dewan berterima kasih kepada semua negara yang mendukung dan mendorong keputusan tersebut, terutama Republik Arab Mesir yang mengajukan permintaan atas nama Negara Palestina,” ungkap pernyataan Dewan Nasional Palestina.
Baca juga: Rusia Isi Ulang Stok Amunisi Lebih Cepat dari Perkiraan, Ukraina dan Barat Panik
Sejumlah kantor berita melaporkan hal itu pada Jumat (29/9/2023).
Menurut surat kabar Al Sharq Al Awsat, hal ini terjadi ketika para anggota IAEA melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang secara resmi mengadopsi penetapan “Negara Palestina.”
Konferensi Umum IAEA telah melakukan pemungutan suara, dengan meraih suara mayoritas dari 92 negara, mengenai rancangan resolusi Mesir yang secara resmi mengadopsi penetapan “Negara Palestina,” dan memberinya lebih banyak hak dan keistimewaan.
Dalam pernyataan pada Jumat, Dewan Nasional Palestina mengatakan pemungutan suara yang luar biasa di IAEA merupakan kecaman yang jelas terhadap kebijakan ekspansi pendudukan Israel dan aneksasi ilegal yang melanggar hukum internasional.
“Dewan berterima kasih kepada semua negara yang mendukung dan mendorong keputusan tersebut, terutama Republik Arab Mesir yang mengajukan permintaan atas nama Negara Palestina,” ungkap pernyataan Dewan Nasional Palestina.
Baca juga: Rusia Isi Ulang Stok Amunisi Lebih Cepat dari Perkiraan, Ukraina dan Barat Panik
Lihat Juga :