Resmi, UUD Tetapkan Korea Utara sebagai Negara Bersenjata Nuklir
Kamis, 28 September 2023 - 11:26 WIB
loading...
Undang-Undang Dasar Korea Utara resmi menetapkan negara itu sebagai negara bersenjata nuklir. Foto/via REUTERS
A
A
A
PYONGYANG - Badan legislatif Korea Utara (Korut) telah menetapkan status negara tersebut sebagai negara bersenjata nuklir dalam konstitusi atau undang-undang dasar (UUD)-nya.
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata pemimpin Korut Kim Jong-un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu, sebagaimana dilansir KCNA, Kamis (28/9/2023).
DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut; Democratic People's Republic of Korea.
Baca Juga: Presiden Korsel: Rezim Kim Jong-un Tamat Jika Korut Gunakan Senjata Nuklir!
Korea Utara telah melakukan sejumlah uji coba rudal sepanjang tahun ini dan hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat sangat tegang, di tengah kekhawatiran bahwa Pyongyang akan melakukan uji coba senjata nuklir pertamanya sejak tahun 2017.
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata pemimpin Korut Kim Jong-un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu, sebagaimana dilansir KCNA, Kamis (28/9/2023).
DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut; Democratic People's Republic of Korea.
Baca Juga: Presiden Korsel: Rezim Kim Jong-un Tamat Jika Korut Gunakan Senjata Nuklir!
Korea Utara telah melakukan sejumlah uji coba rudal sepanjang tahun ini dan hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat sangat tegang, di tengah kekhawatiran bahwa Pyongyang akan melakukan uji coba senjata nuklir pertamanya sejak tahun 2017.
Lihat Juga :