Resmi, UUD Tetapkan Korea Utara sebagai Negara Bersenjata Nuklir
loading...
A
A
A
PYONGYANG - Badan legislatif Korea Utara (Korut) telah menetapkan status negara tersebut sebagai negara bersenjata nuklir dalam konstitusi atau undang-undang dasar (UUD)-nya.
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata pemimpin Korut Kim Jong-un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu, sebagaimana dilansir KCNA, Kamis (28/9/2023).
DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut; Democratic People's Republic of Korea.
Korea Utara telah melakukan sejumlah uji coba rudal sepanjang tahun ini dan hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat sangat tegang, di tengah kekhawatiran bahwa Pyongyang akan melakukan uji coba senjata nuklir pertamanya sejak tahun 2017.
Korea Utara telah melakukan enam uji coba senjata nuklir sejak tahun 2006.
Setahun yang lalu, Parlemen Korut mengesahkan undang-undang yang menyatakan Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir dan Kim mengatakan status ini “tidak dapat diubah".
Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.
Kini, semakin meredupnya harapan untuk denuklirisasi, Parlemen telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir dalam konstitusi Korut.
“Ini adalah peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik yang kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” kata Kim Jong-un.
Kim Jong-un juga mengatakan Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jepang telah membentuk “aliansi militer segitiga” dan hal ini akhirnya mengakibatkan munculnya "NATO versi Asia", yang merupakan akar penyebab perang dan agresi.
“Ini hanyalah ancaman terburuk yang sebenarnya, bukan ancaman retorika atau entitas khayalan,” kata Kim Jong-un.
Korea Utara telah melakukan serangkaian uji coba senjata terlarang sepanjang tahun ini, yang terakhir melibatkan dua rudal balistik jarak pendek pada 13 September ketika Kim Jong-un bersiap melakukan perjalanan ke Rusia untuk menghadiri pertemuan puncak dengan Presiden Vladimir Putin.
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata pemimpin Korut Kim Jong-un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu, sebagaimana dilansir KCNA, Kamis (28/9/2023).
DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut; Democratic People's Republic of Korea.
Korea Utara telah melakukan sejumlah uji coba rudal sepanjang tahun ini dan hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat sangat tegang, di tengah kekhawatiran bahwa Pyongyang akan melakukan uji coba senjata nuklir pertamanya sejak tahun 2017.
Korea Utara telah melakukan enam uji coba senjata nuklir sejak tahun 2006.
Setahun yang lalu, Parlemen Korut mengesahkan undang-undang yang menyatakan Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir dan Kim mengatakan status ini “tidak dapat diubah".
Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.
Kini, semakin meredupnya harapan untuk denuklirisasi, Parlemen telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir dalam konstitusi Korut.
“Ini adalah peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik yang kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” kata Kim Jong-un.
Kim Jong-un juga mengatakan Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jepang telah membentuk “aliansi militer segitiga” dan hal ini akhirnya mengakibatkan munculnya "NATO versi Asia", yang merupakan akar penyebab perang dan agresi.
“Ini hanyalah ancaman terburuk yang sebenarnya, bukan ancaman retorika atau entitas khayalan,” kata Kim Jong-un.
Korea Utara telah melakukan serangkaian uji coba senjata terlarang sepanjang tahun ini, yang terakhir melibatkan dua rudal balistik jarak pendek pada 13 September ketika Kim Jong-un bersiap melakukan perjalanan ke Rusia untuk menghadiri pertemuan puncak dengan Presiden Vladimir Putin.
(mas)