Pasangan Gay Indonesia Dihukum Cambuk 85 Kali Disorot Media Dunia

Kamis, 18 Mei 2017 - 07:29 WIB
Pasangan Gay Indonesia...
Pasangan Gay Indonesia Dihukum Cambuk 85 Kali Disorot Media Dunia
A A A
BANDA ACEH - Media-media ternama dunia menyoroti hukuman cambuk 85 kali terhadap dua pria gay yang dijatuhkan Pengadilan Syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengkritiknya sebagai hukuman ekstrem.

Hukuman terhadap pasangan gay itu dijatuhkan pengadilan pada hari Rabu, bertepatan dengan Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia. Kedua pria yang dihukum berusia 20 dan 23 tahun.

Salah satu dari pria tersebut menangis saat vonis dibacakan. Dia kemudian memohon keringanan hukuman.

Beberapa media asing yang mengulas hukum cambuk terhadap pasangan gay di Aceh itu antara lain, BBC dengan judul “Indonesia's Aceh: Two gay men sentenced to 85 lashes”. Kemudian, Guardian yang mengangkat judul; “Indonesian court sentences two gay men to public caning”.

Selanjutnya, media AS The Washington Post mengusung judul “Shariah court in Indonesia sentences gay couple to caning”. Beberapa media Asia dan Australia juga meramaikan pemberitaan serupa.

Jaksa penuntut, Gulmaini, mengatakan bahwa kedua pria tersebut akan dicambuk minggu depan, sebelum bulan suci Ramadan yang dimulai sekitar 25 Mei.

Pasangan gay tersebut ditangkap pada akhir Maret setelah warga di Banda Aceh mencurigai mereka menjadi gay. Menurut laporan warga, kedua pria itu masuk ke kamar sewaan, tempat mereka digerebek karena berhubungan badan.

Sebuah video ponsel yang beredar online juga dijadikan bukti. Video itu menunjukkan salah satu pria dalam kondisi tanpa busana saat ditangkap. Sedangkan pria lainnya dicegah saat akan meninggalkan kamar sewaan.

Hakim Ketua, Khairil Jamal, mengatakan bahwa kedua pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan hubungan seks gay.

Dia mengatakan bahwa majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim memutuskan untuk tidak menerapkan hukuman maksimal 100 cambukan. Alasannya kedua terdakwa sopan selama sidang dan bekerjasama dengan pihak berwenang.

”Sebagai Muslim, para terdakwa harus menegakkan hukum Syariah yang berlaku di Aceh," kata Jamal.

Kelompok hak asasi manusia internasional menggambarkan perlakuan terhadap pasangan itu sebagai perlakuan kasar dan memalukan. Kelompok HAM juga minta agar kedua terdakwa dibebaskan.

”Setiap manusia memiliki hak atas privasi, hak untuk memasuki hubungan konsensual, dan hak untuk perlindungan fisik,” kata Wakil Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict, dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Kamis (18/5/2017).

Human Rights Watch pernah mengkritik hukum cambuk di depan publik sebagai penyiksaan dan bertentangan dengan hukum internasional.

”Penuntutannya sangat keras, putusannya lebih keras,” kata Andreas Harsono, peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch. "Ini menunjukkan aparatur yang semakin konservatif di Indonesia.”

Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa semua orang setara dengan martabat dan hak, terlepas dari orientasi seksualnya.

"Kami mendorong Indonesia dan semua negara untuk memberikan perlindungan yang sama kepada semua warganya dan untuk menyesuaikan diri dengan standar hak asasi manusia internasional. Kami berpendapat bahwa pencambukan, seperti yang dijelaskan dalam laporan hak asasi manusia kami, adalah bentuk hukuman yang ekstrem," kata Anna Richey-Allen , juru bicara departemen itu untuk Asia Timur.
(mas)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
31 menit yang lalu
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
54 menit yang lalu
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
1 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
2 jam yang lalu
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved