Putra Presiden AS Joe Biden Didakwa 3 Kasus Kepemilikan Senjata dengan Ancaman 25 Tahun Penjara

Jum'at, 15 September 2023 - 06:30 WIB
loading...
Putra Presiden AS Joe Biden Didakwa 3 Kasus Kepemilikan Senjata dengan Ancaman 25 Tahun Penjara
Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, memiliki banyak skandal mulai dari narkoba hingga kepemilikan senjata. Foto/Reuters
A A A
WASHINGTON - Berdasarkan undang-undang federal Amerika Serikat (AS) memiliki senjata api saat menjadi pengguna narkoba merupakan suatu kejahatan. Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden.

"Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman maksimal 25 tahun penjara," demikian pernyataa Departemen Kehakiman AS. Hukuman sebenarnya untuk kejahatan federal biasanya kurang dari hukuman maksimum yang mungkin.

Masih belum jelas kapan dan di mana sidang pertama Hunter Biden akan berlangsung. Pengacara Biden, Abbe Lowell, menyatakan bahwa dakwaan tersebut dipengaruhi oleh campur tangan Partai Republik yang tidak pantas dan partisan dalam proses ini.

Dia mengatakan kliennya "tidak melanggar hukum" dan bahwa kepemilikan senjata yang sudah dibongkar tidak pernah menjadi ancaman terhadap keselamatan publik.

“Tetapi seorang jaksa, dengan segala kekuasaannya, tunduk pada tekanan politik merupakan ancaman besar bagi sistem peradilan kita,” kata Lowell, dilansir BBC.

Profesor Sekolah Hukum Cornell, Randy Zellin, mengatakan kepada BBC bahwa dia yakin Hunter Biden kemungkinan besar tidak akan menjalani hukuman penjara dan kemungkinan besar akan ada kesepakatan pembelaan.

“Itu kasus yang tidak masuk akal,” katanya. "Tidak ada yang terluka. Ini adalah kejahatan tanpa korban. Dia belum pernah mendapat masalah sebelumnya. Apakah ini benar-benar cara kita ingin menyia-nyiakan sumber daya peradilan?"

Pada bulan Juni, kesepakatan dua bagian dicapai antara jaksa dan tim hukum Biden, yang kemudian gagal.



Berdasarkan ketentuan perjanjian itu, dia akan didakwa dengan dua tuduhan pelanggaran ringan karena gagal membayar pajak tepat waktu pada tahun 2017 dan 2018.

Dia juga akan dipaksa untuk mengakui kepemilikan senjata api ilegal dan menyetujui perawatan dan pemantauan narkoba untuk menghindari tuduhan kejahatan dan kemungkinan hukuman penjara.

Namun Hakim Pengadilan Distrik AS Maryellen Noreika mengatakan dia tidak bisa menyetujui perjanjian tersebut, dan menambahkan bahwa usulan penyelesaian pelanggaran terkait senjata itu "tidak biasa".

Tuduhan pada hari Kamis ini adalah yang pertama yang diajukan oleh penasihat khusus Departemen Kehakiman Davis Weiss, yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Merrick Garland pada bulan Agustus.

Kantor Weiss sebelumnya mengatakan dia berusaha untuk mendakwa Biden pada tanggal 29 September.

Masalah hukum yang dialami Biden telah menjadi isu politik ketika ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali, meskipun ia tidak pernah memegang jabatan di Gedung Putih atau pemerintahan ayahnya.

Awal pekan ini, Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat AS mengumumkan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Biden.

Di antara tuduhan yang dilontarkan terhadap Biden adalah bahwa ia berbohong tentang keterlibatannya dalam urusan bisnis putranya saat menjabat sebagai wakil presiden pada tahun 2009-2017.

Dua penyelidik pajak juga mengklaim departemen kehakiman menghalangi penyelidikan laporan pajak Hunter Biden. Departemen telah membantah klaim tersebut.

Di X, platform yang secara resmi dikenal sebagai Twitter, ketua Komite Pengawas DPR James Comer – orang yang memimpin penyelidikan dakwaan – mengatakan dakwaan terhadap Hunter Biden adalah “permulaan yang sangat kecil”.

"Tetapi kecuali Jaksa AS Weiss menyelidiki semua orang yang terlibat dalam skema penipuan dan penjualan pengaruh, akan jelas bahwa DOJ Presiden Biden melindungi Hunter Biden dan orang-orang besar"
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)