Aparat Saudi Tangkap 900 Orang yang Coba Masuk Secara Ilegal ke Situs Suci
Kamis, 30 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga USD 2.600 untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Saudi, dan kendaraannya juga akan disita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari USD 6.600 atau sekitar Rp. 8 juta untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Saudi.
( Baca juga: Untuk Pertama Kali, Polisi Wanita Dikerahkan Amankan Pelaksanaan Ibadah Haji )
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari USD 13 ribu atau sekitar Rp. 20 jua untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Saudi.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari USD 6.600 atau sekitar Rp. 8 juta untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Saudi.
( Baca juga: Untuk Pertama Kali, Polisi Wanita Dikerahkan Amankan Pelaksanaan Ibadah Haji )
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari USD 13 ribu atau sekitar Rp. 20 jua untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Saudi.
(esn)
Lihat Juga :