Aparat Saudi Tangkap 900 Orang yang Coba Masuk Secara Ilegal ke Situs Suci
Kamis, 30 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
Aparat keamanan haji Arab Saudi dilaporkan telah menangkap hampir 1.000 orang yang mencoba memasuki tempat-tempat suci secara ilegal. Foto/REUTERS
A
A
A
MAKKAH - Aparat keamanan haji Arab Saudi dilaporkan telah menangkap hampir 1.000 orang yang mencoba memasuki tempat-tempat suci secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan karena Saudi benar-benar membatasi akses ke situs-situs suci, untuk meredam penyebaran Covid-19.
Komando Pasukan Keamanan Haji , seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (30/7/2020), mengatakan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, termasuk mengenakan denda.
( Baca juga: Khutbah Idul Adha: Kurban dan Solidaritas Kita di Masa Pandemi )
Saudi telah mengumumkan beberapa hukuman karena melanggar pembatasan pada haji terbatas tahun ini, termasuk denda sebsar USD 2.600 atau sekitar Rp. 35 juta untuk orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Makkah tanpa izin selama haji. Pelanggaran berulang, berarti denda juga akan berlipat.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman mereka.
Komando Pasukan Keamanan Haji , seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (30/7/2020), mengatakan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, termasuk mengenakan denda.
( Baca juga: Khutbah Idul Adha: Kurban dan Solidaritas Kita di Masa Pandemi )
Saudi telah mengumumkan beberapa hukuman karena melanggar pembatasan pada haji terbatas tahun ini, termasuk denda sebsar USD 2.600 atau sekitar Rp. 35 juta untuk orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Makkah tanpa izin selama haji. Pelanggaran berulang, berarti denda juga akan berlipat.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman mereka.
Lihat Juga :