Erdogan Sahkan RUU Reformasi Konstitusi, Turki Bakal Gelar Referendum

Jum'at, 10 Februari 2017 - 18:06 WIB
Erdogan Sahkan RUU Reformasi Konstitusi, Turki Bakal Gelar Referendum
Erdogan Sahkan RUU Reformasi Konstitusi, Turki Bakal Gelar Referendum
A A A
ANKARA - Presiden Turki, Recep Tayyep Erdogan, telah menyetujui RUU reformasi konstitusi yang membuka jalan bagi sistem presidensial eksekutif. Terkait hal itu, Wakil Perdana Menteri mengatakan referendum akan dilakukan pada tanggal 16 April.

Sebuah pernyataan singkat di situs web presiden mengatakan RUU tersebut telah dikirim ke kantor perdana menteri yang akan diterbitkan dan diserahkan untuk referendum. "Dengan persetujuan presiden, mata sekarang pada tertuju pada YSK (Dewan Pemilihan Tinggi). YSK mungkin akan mengumumkan bahwa 16 April adalah tanggal yang sesuai untuk referendum," kata Wakil Perdana Menteri Numan Kurtulmus seperti dikutip dari Reuters, Jumat (10/2/2017).

Sebelumnya parlemen Turki telah menyetujui RUU itu pada bulan lalu setelah mengamankan lebih dari dukungan minimum 330 dalam majelis yang berjumlah 550 kursi. Jika undang-undang itu disetujui dalam pemilihan nasional, itu bisa membuka jalan bagi Erdogan untuk tetap berkuasa sampai 2029.

Reformasi akan memungkinkan presiden untuk mengeluarkan dekrit, menyatakan keadaan darurat, menunjuk menteri dan pejabat tinggi negara dan membubarkan parlemen. Kekuatan ini disebut dua partai utama oposisi meningkatkan kekuasaan Erdogan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4188 seconds (0.1#10.140)