Pemimpin Venezuela Tuding AS Dalang Upaya Pembunuhan dengan Drone

Minggu, 06 Agustus 2023 - 05:15 WIB
loading...
Pemimpin Venezuela Tuding...
Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Foto/REUTERS
A A A
CARACAS - Presiden Venezuela Nicolas Maduro menuduh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memelopori skema untuk membunuhnya pada tahun 2018.

Maduro mengklaim perintah tersebut datang langsung dari Gedung Putih. Berbicara untuk memperingati 86 tahun sejak berdirinya Garda Nasional Venezuela, peringatan yang jatuh pada hari yang sama dengan upaya pembunuhan yang gagal lima tahun lalu, Maduro menuduh AS dan Kolombia terlibat dalam serangan itu.

Presiden berbicara tentang "keterlibatan pribadi dan langsung yang dimiliki mantan Presiden Donald Trump, Gedung Putih, dalam memerintahkan presiden Kolombia mempersiapkan serangan," yang dia tambahkan dilakukan oleh "kelompok teroris" yang diorganisir di negara tetangga Venezuela.

Maduro kemudian mengklaim penyelidikan selanjutnya mengungkap peran yang dimainkan presiden Kolombia saat itu, Juan Manuel Santos.

Menurut Maduro, Santos adalah "operator langsung dari Bogota" yang membiayai dan merencanakan rencana pembunuhan hanya beberapa hari sebelum dia ditetapkan untuk meninggalkan jabatannya.

Washington dan Bogota telah membantah peran apa pun dalam serangan itu, dengan penasihat keamanan nasional AS saat itu John Bolton menyatakan pada tahun 2018 bahwa itu adalah "dalih yang dibuat oleh rezim itu sendiri."



Upaya pembunuhan 4 Agustus 2018 terjadi saat Maduro menyampaikan pidato di luar ruangan di Caracas kepada anggota Garda Nasional, dengan dua pesawat tak berawak yang dilengkapi bahan peledak meledak di area tersebut.

Sejumlah tentara dilaporkan terluka dalam ledakan tersebut, meski serangan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak melukai Maduro.

Rekaman insiden tersebut menangkap ledakan, dengan pengawal Maduro terlihat melompat untuk melindungi presiden dengan perisai balistik sebelum membawanya pergi.

Tujuh belas tersangka akhirnya dihukum pada 4 Agustus tahun lalu, setelah 91 sidang terpisah. Dua belas dari mereka dijatuhi hukuman 30 tahun untuk kejahatan termasuk percobaan pembunuhan dan pengkhianatan, sedangkan lima lainnya menghadapi hukuman penjara masing-masing 20, 16, delapan dan lima tahun, untuk konspirasi dan terorisme.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)