Rumah Dikepung, Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 16:20 WIB
loading...
Rumah Dikepung, Mantan...
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ditangkap pasukan polisi setelah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan atas tuduhan menjual hadiah negara. Foto/REUTERS
A A A
LAHORE - Pasukan polisi telah menangkap mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan di rumahnya yang telah dikepung di kota Lahore timur, Sabtu (5/8/2023).

Khan ditangkap setelah pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena dia menjual hadiah negara secara ilegal.

Penangkapan bekas pemimpin Pakistan itu telah dikonfirmasi pengacaranya, Intazar Hussain Panjutha, yang dikutip Reuters.

Para pakar hukum mengatakan vonis dalam kasus tersebut dapat mengakhiri peluang Khan untuk berpartisipasi dalam pemilu yang harus diadakan sebelum awal November mendatang.



Partai politik pimpinan Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis pengadilan distrik setempat.

Media lokal dan para saksi mata melaporkan bahwa pasukan polisi telah mengepung kediaman Khan di Lahore setelah putusan pengadilan dikeluarkan.

Hukuman tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pemilu, yang menemukan Khan bersalah karena menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.

Khan membantah melakukan kesalahan.

Pemain kriket berusia 70 tahun yang menjadi politisi itu dituduh menyalahgunakan jabatan perdana menteri untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri dan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (USD635.000).
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)