Swedia Kaji Ulang Izin Tinggal Pengungsi Irak Pembakar Al-Qur'an
loading...
A
A
A
STOCKHOLM - Badan migrasi Swedia sedang memeriksa kembali izin tinggal Salwan Momika (37), seorang pengungsi Irak menginjak-injak dan membakar Al-Qur'an di Stockholm dalam beberapa pekan terakhir. Aksinya telah membuat marah umat Islam di seluruh dunia.
Pria itu membakar salinan Al-Qur'an di luar masjid Stockholm saat Iduladha bulan lalu.
Dia juga mengadakan demonstrasi di depan Kedutaan Irak pada Juli, di mana dia mengatakan akan membakar Al-Qur'an, tetapi tidak jadi melakukannya dan memilih untuk menginjak-injak kitab suci tersebut.
Badan migrasi mengatakan pihaknya sedang memeriksa kembali status keimigrasian Momika setelah menerima informasi dari otoritas berwenang Swedia yang telah memberikan alasan untuk memeriksa apakah status pria tersebut di Swedia harus dicabut.
"Ini adalah tindakan hukum yang diambil ketika agen migrasi Swedia menerima informasi tersebut dan terlalu dini untuk mengatakan apa pun tentang hasil dari kasus tersebut," kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena alasan kerahasiaan.
Menurut kantor berita Swedia; TT,Sabtu (29/7/2023),pria itu memiliki izin tinggal sementara di Swedia yang akan berakhir pada 2024.
Laporan media lokal Swedia selama ini simpang siur. Ada yang melaporkan bahwa Salwan Momika sudah menjadi warga negara Swedia, namun ada juga yang melaporkan bahwa dia hanya mendapat izin tinggal dengan status pengungsi Irak.
Pria itu membakar salinan Al-Qur'an di luar masjid Stockholm saat Iduladha bulan lalu.
Dia juga mengadakan demonstrasi di depan Kedutaan Irak pada Juli, di mana dia mengatakan akan membakar Al-Qur'an, tetapi tidak jadi melakukannya dan memilih untuk menginjak-injak kitab suci tersebut.
Badan migrasi mengatakan pihaknya sedang memeriksa kembali status keimigrasian Momika setelah menerima informasi dari otoritas berwenang Swedia yang telah memberikan alasan untuk memeriksa apakah status pria tersebut di Swedia harus dicabut.
"Ini adalah tindakan hukum yang diambil ketika agen migrasi Swedia menerima informasi tersebut dan terlalu dini untuk mengatakan apa pun tentang hasil dari kasus tersebut," kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena alasan kerahasiaan.
Menurut kantor berita Swedia; TT,Sabtu (29/7/2023),pria itu memiliki izin tinggal sementara di Swedia yang akan berakhir pada 2024.
Laporan media lokal Swedia selama ini simpang siur. Ada yang melaporkan bahwa Salwan Momika sudah menjadi warga negara Swedia, namun ada juga yang melaporkan bahwa dia hanya mendapat izin tinggal dengan status pengungsi Irak.
(mas)