Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi 1MDB

Selasa, 28 Juli 2020 - 23:01 WIB
loading...
Najib Razak Divonis...
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi 1MDB.

Kasus Najib menjadi ujian bagi negara itu untuk membersihkan korupsi dan dapat memiliki dampak politik yang besar. Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali membacakan vonis penjara 12 tahun dan denda sebesar USD49 juta pada Najib atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib, 67, juga mendapat hukuman 10 tahun penjara pada masing-masing tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir USD10 juta dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti di pengadilan ini, saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya melebihi keraguan yang masuk akal,” ujar Mohamad Nazlan, dilansir Reuters.

Dia memerintahkan pelaksanaan hukuman penjara berjalan bersamaan. Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda uang, tapi meminta Najib mengajukan tambahan pembebasan bersyarat dan melapor ke kantor polisi dua kali per bulan.

Najib menyatakan dirinya tak bersalah dan akan mengajukan banding atas putusan itu di Pengadilan Federal Malaysia. Vonis itu bisa berubah sebagian atau sepenuhnya oleh pengadilan yang lebih tinggi saat banding, hingga prosesnya bisa bertahun-tahun.

Hampir USD10 juta dana dalam kasus SRC itu bagian dari uang yang diduga disalahgunakan dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kejaksaan menyatakan lebih dari USD1 miliar dana 1MDB mengalir ke rekening pribadi Najib. Saat ini Najib menghadapi total 42 dakwaan kriminal.

Najib memimpin Malaysia selama hampir satu dekade sebelum kalah pemilu 2018. (Baca Juga: Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan)

Otoritas Amerika Serikat (AS) dan Malaysia menyatakan total USD4,5 miliar diduga dicuri dari 1MDB dan digunakan orang-orang dekatnya untuk membeli karya seni, kapal mewah dan mendanai pembuatan film “Wolf of Wall Street”.

Kejaksaan juga menyatakan dana USD27 juta digunakan untuk membeli kalung berlian pink untuk istri Najib, Rosmah Mansor dan sejumlah uang masuk ke tim kampanye pemilu Najib. (Lihat Infografis: Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 100 Ribu)

Pengamat dari Institut Masalah Internasional Singapura Oh Ei Sun menganggap vonis itu penting. “Ini pertama kali seorang perdana menteri divonis dalam dakwaan terkait korupsi dan menegaskan level korupsi di Malaysia,” ujar dia. (Lihat Video: Melakukan KDRT Terhadap Istri dan Anak, Oknum Angota Polisi Dilaporkan)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Indonesia Perkuat Kerja...
Indonesia Perkuat Kerja Sama Sosial Ekonomi Perbatasan dengan Malaysia
Ini Isi Perjanjian Damai...
Ini Isi Perjanjian Damai AS-Iran yang Diklaim Trump, Tak Ada Ganti Rugi Perang
Rekomendasi
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved