Polisi Irak Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Tewaskan Demonstran

Selasa, 27 Juni 2023 - 03:00 WIB
loading...
Polisi Irak Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Tewaskan Demonstran
Ilustrasi
A A A
BAGHDAD - Pengadilan pidana Irak pada Minggu (25/6/2023) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang petugas polisi . Hukuman ini dijatuhkan atas pembunuhan pengunjuk rasa anti-pemerintah pada tahun 2019 di kota selatan Nasiriyah.

Seperti dilaporkan AFP, Nasiriyah adalah pusat protes anti-korupsi yang melanda Irak pada akhir 2019 dan dihancurkan oleh pihak berwenang dalam tindakan keras yang menewaskan lebih dari 600 orang di seluruh negeri.



Putusan tersebut menyatakan bahwa komandan Omar Nazar, anggota pasukan elit polisi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas “pembunuhan Mustafa Ahmad dan kelompoknya” pada 28 November 2019.

Dia juga dihukum karena menyebabkan "cedera pada Mohammed Yasser Hussein dan kelompoknya". Kelompok demonstran ini adalah pengunjuk rasa yang melakukan aksi duduk di jembatan Nasiriyah pada hari yang sama.

“Nazar, yang dapat mengajukan banding atas putusan tersebut, diadili pada Februari 2022 atas pembunuhan 21 orang hari itu, ketika pasukan keamanan Irak termasuk regu pengerahan cepat Nazar dengan kekerasan membubarkan aksi duduk tersebut,” kata Ali Mehdi Ajeel, penasihat gubernur provinsi Dhi Qar.



“Setelah aksi penumpasan, sekitar 95 keluarga mengajukan pengaduan terhadap Nazar. Dan, sekitar 100 saksi memberikan kesaksian dalam kasus tersebut,” kata Ajeel.

Protes tahun 2019, sebagian besar aksi unju rasa dipimpin oleh pemuda yang tidak puas, yang berdemonstrasi menentang korupsi yang merajalela, pengangguran, dan kurangnya layanan di negara kaya minyak itu di mana perang dan konflik puluhan tahun menghancurkan infrastruktur.

Nasiriyah, ibu kota Dhi Qar, adalah kota miskin dan terpinggirkan yang menyaksikan ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan untuk melampiaskan kemarahan mereka dan menuntut pekerjaan. Tindakan keras terhadap pengunjuk rasa akhirnya memaksa Perdana Menteri Adel Abdel Mahdi untuk mengundurkan diri.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)