4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:09 WIB
loading...
4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta
Plastik kerap menjadi penyebab bencana. Foto/Reuters
A A A
LONDON - Plastik sekali pakai adalah penyebab utama polusi plastik dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari sedotan sekali pakai, gelas, botol, dan tas belanja telah menyumbang sekitar 130 juta ton sampah.

Sampah tersebut dibakar, dikubur di tempat pembuangan akhir, atau dibuang langsung ke laut. Tapi sayangnya, plastik tidak terurai.

Artinya, seiring berjalannya waktu, produk-produk tersebut secara bertahap akan terurai menjadi mikroplastik yang merusak lingkungan, merusak habitat, dan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Akibatnya, banyak negara mulai memberlakukan larangan plastik sekali pakai dalam berbagai tingkatan. Uni Eropa adalah salah satu otoritas pemerintahan yang telah berusaha untuk mengabadikan praktik-praktik yang lebih bersih dan lebih hijau ini dalam undang-undang, tetapi hanya melihat sedikit kepatuhan di antara negara-negara anggotanya.

Negara-negara seperti Prancis dan Yunani telah membuat perubahan dan bahkan menambahkan langkah-langkah UE untuk membatasi produksi limbah domestik mereka, sementara yang lain tertinggal.

Berikut adalah 4 negara terdepan yang melarang menggunakan plastik sekali pakai.

1. St Kitts dan Nevis

4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta

Foto/Reuters

Negara kecil dua pulau St Kitts dan Nevis adalah tujuan populer wisatawan di Karibia yang mengatasi masalah plastik sekali pakai untuk melestarikan keindahan alam dan daya tarik wisatanya.

Prakarsa “Plastics Be Gone” di negara tersebut bertujuan untuk meminimalkan konsumsi hingga 30% selama lima tahun. Sementara skema “Plastic Free July” mendorong penduduk untuk menjauhi sampah plastik sepenuhnya dan memikirkan dampak berbahaya dari perubahan iklim.

Kepulauan ini juga menggunakan dana dari program Kewarganegaraan dengan Investasi (CBI) untuk meningkatkan kesadaran akan konsumsi plastik dan risiko iklim lainnya. Skema tersebut memberikan kewarganegaraan di pulau-pulau tersebut dengan imbalan investasi moneter dalam upaya pengembangan dan keberlanjutan mereka.

Dengan cara ini, investor mendapatkan hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut dengan menyumbang ke perwalian seperti Dana Pertumbuhan Berkelanjutan, membantu membiayai pembangunan sosial dan ekonomi lintas sektor berkelanjutan seperti energi alternatif, pendidikan, dan perubahan iklim.


2. Inggris

4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta

Foto/Reuters

Inggris tidak lagi menjadi bagian dari UE. Dengan demikian, negara tersebut tidak tunduk pada keputusan blok tentang limbah plastik sekali pakai.

Meskipun demikian, Skotlandia dan Wales masing-masing memilih untuk menghubungkan pembatasan yang akan mereka terapkan untuk mengikuti undang-undang UE, menciptakan berbagai ketentuan pembatasan di seluruh Inggris Raya.

Oleh karena itu, larangan yang telah diberlakukan di Inggris akan diperluas ke bagian Inggris lainnya. Ini sebagian besar menargetkan peralatan makan plastik, pengaduk minuman, sedotan, piring, dan wadah polistiren.

Inggris juga menindak penjualan produk kecantikan dan kebersihan yang mengandung microbeads plastik, seperti scrub wajah dan pasta gigi. Ini adalah potongan-potongan kecil plastik yang digunakan untuk sifat eksfoliasinya, tetapi saat dicuci ke saluran pembuangan akan berakhir di laut dan berkontribusi pada polusi plastik laut.

3. Kenya

4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta

Foto/Reuters

Kenya dikenal karena pendekatannya yang sungguh-sungguh terhadap sampah plastik.

Negara Afrika timur melarang tas plastik sekali pakai pada tahun 2017, dan sekarang menerapkan denda ketat hingga USD40.000 (Rp595 juta) untuk setiap pelanggar yang ditemukan menggunakan, menjual, atau memproduksi tas plastik.

Hukuman berat ini lebih dari sekadar basa-basi untuk keberlanjutan — sejak diperkenalkan, undang-undang tersebut telah membuat sejumlah penjual buah dan penjual lainnya ditangkap karena menjual.

Pemerintah Kenya memberlakukan arahan untuk melarang plastik sekali pakai di kawasan lindung untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Larangan ini meluas ke pantai, hutan, dan kawasan konservasi di mana pengunjung tidak lagi diizinkan membawa botol plastik, gelas, atau peralatan sekali pakai.

Pelestarian lingkungan merupakan prioritas utama bagi otoritas pemerintahan agar lanskap dan satwa liar ikonik Kenya dapat dinikmati selama bertahun-tahun yang akan datang.


4. Bangladesh

4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta

Foto/Reuters

Plastik sekali pakai memiliki banyak bentuk, dan setiap industri tampaknya memiliki dosa keberlanjutannya sendiri yang harus dihadapi.

Pada 2020, Bangladesh memilih untuk menangani mereka yang berada di industri perhotelan, memutuskan bahwa hotel dan akomodasi lainnya secara nasional harus menghentikan penyediaan perlengkapan mandi dan barang kemasan plastik lainnya.

Daerah pesisir di Bangladesh memutuskan untuk melarang semua penggunaan plastik sekali pakai di daerah dengan keindahan alam ini.

Sebagai negara pertama di dunia yang melarang kantong plastik pada 2002, Bangladesh terus mendorong apa artinya berkelanjutan. Pada 1998, bangsa ini belajar secara langsung tentang konsekuensi yang menghancurkan dari sampah plastik yang berlebihan, ketika musim hujan yang dahsyat menyebabkan banjir massal di kota-kotanya, sebagian berkat sistem drainase mereka yang tersumbat oleh kantong plastik..

Pihak berwenang dilaporkan telah mengeluarkan sangat sedikit denda sejak keputusan bersejarah 2002 — mereka mungkin ingin mengambil beberapa catatan dari Kenya.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)