Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
"Di antaranya mengatakan Uganda berdiri teguh untuk membela budaya, nilai dan aspirasi rakyat kami dengan hukum," ujarnya.
Anggota Parlemen mendorong lembaga penegak hukum untuk melaksanakan mandat mereka dalam memastikan bahwa Undang-Undang Anti-Homoseksualitas ditegakkan dengan adil, teguh, dan tegas.
Versi RUU yang diubah, yang disetujui Parlemen awal bulan ini, mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi diri sebagai LGBT tanpa terlibat dalam tindakan homoseksual tidak akan dikriminalisasi.
Namun, hukuman mati pada aturan itu tetap ada. Yakni berlaku bagi tindakan homoseksualitas yang diperburuk yang mencakup berhubungan seks dengan anak di bawah umur, berhubungan seks saat HIV positif, dan inses.
Kantor HAM PBB bersikeras bahwa undang-undang anti-gay, yang disebutnya "kejam dan diskriminatif", adalah resep untuk pelanggaran sistematis terhadap hak orang LGBT dan masyarakat umum.
“Itu bertentangan dengan konstitusi dan perjanjian internasional dan membutuhkan tinjauan yudisial yang mendesak,” kata kantor tersebut, seperti dikutip Russia Today, Selasa (30/5/2023).
Anggota Parlemen mendorong lembaga penegak hukum untuk melaksanakan mandat mereka dalam memastikan bahwa Undang-Undang Anti-Homoseksualitas ditegakkan dengan adil, teguh, dan tegas.
Versi RUU yang diubah, yang disetujui Parlemen awal bulan ini, mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi diri sebagai LGBT tanpa terlibat dalam tindakan homoseksual tidak akan dikriminalisasi.
Namun, hukuman mati pada aturan itu tetap ada. Yakni berlaku bagi tindakan homoseksualitas yang diperburuk yang mencakup berhubungan seks dengan anak di bawah umur, berhubungan seks saat HIV positif, dan inses.
Kantor HAM PBB bersikeras bahwa undang-undang anti-gay, yang disebutnya "kejam dan diskriminatif", adalah resep untuk pelanggaran sistematis terhadap hak orang LGBT dan masyarakat umum.
“Itu bertentangan dengan konstitusi dan perjanjian internasional dan membutuhkan tinjauan yudisial yang mendesak,” kata kantor tersebut, seperti dikutip Russia Today, Selasa (30/5/2023).
Lihat Juga :