AS Respons Perintah Israel Beri Lampu Hijau Permukiman Ilegal
Selasa, 23 Mei 2023 - 06:38 WIB
loading...
Orang Israel bernyanyi dan menari dengan bendera di dekat gerbang Damaskus ke kota Tua Yerusalem saat mereka memperingati Hari Yerusalem, di Yerusalem, 18 Mei 2023. Foto/REUTERS/Ronen Zvulun
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) mengecam Israel karena mengeluarkan perintah yang tampaknya memberi lampu hijau untuk mendirikan permukiman permanen khusus Yahudi di pos terdepan Homesh Tepi Barat pada Minggu (21/5/2023).
AS mengingatkan sekutu Timur Tengahnya bahwa permukiman semacam itu ilegal.
"Sangat terganggu oleh perintah pemerintah Israel yang memungkinkan warganya membangun kehadiran permanen di pos terdepan Homesh di Tepi Barat utara," ungkap juru bicara Deplu AS Matthew Miller.
Dia menunjukkan pemukiman itu "secara ilegal" dibangun di atas tanah pribadi Palestina bahkan di bawah hukum Israel.
Secara khusus, menurut Miller, perintah tersebut, yang dikeluarkan kepala Komando Pusat militer Israel pada Kamis, melanggar komitmen yang dibuat pemerintah pada tahun 2004 dan baru-baru ini kepada pemerintahan Presiden AS Joe Biden.
Perintah tersebut secara resmi mengizinkan orang Israel memasuki pos terdepan, membuka pintu untuk pembentukan permukiman permanen, namun tetap ilegal.
AS mengingatkan sekutu Timur Tengahnya bahwa permukiman semacam itu ilegal.
"Sangat terganggu oleh perintah pemerintah Israel yang memungkinkan warganya membangun kehadiran permanen di pos terdepan Homesh di Tepi Barat utara," ungkap juru bicara Deplu AS Matthew Miller.
Dia menunjukkan pemukiman itu "secara ilegal" dibangun di atas tanah pribadi Palestina bahkan di bawah hukum Israel.
Secara khusus, menurut Miller, perintah tersebut, yang dikeluarkan kepala Komando Pusat militer Israel pada Kamis, melanggar komitmen yang dibuat pemerintah pada tahun 2004 dan baru-baru ini kepada pemerintahan Presiden AS Joe Biden.
Perintah tersebut secara resmi mengizinkan orang Israel memasuki pos terdepan, membuka pintu untuk pembentukan permukiman permanen, namun tetap ilegal.
Lihat Juga :