Mahkamah Agung Pakistan: Penangkapan Imran Khan Ilegal

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:33 WIB
loading...
Mahkamah Agung Pakistan:...
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan mantan perdana menteri Imran Khan pada Selasa lalu ilegal. Foto/NDTV
A A A
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memutuskan bahwa penangkapan dramatis mantan perdana menteri Imran Khan atas tuduhan korupsi minggu ini adalah ilegal.

Pengadilan memerintahkan pembebasan segera Khan. Pengacaranya berpendapat bahwa penahanannya dari gedung pengadilan di Islamabad pada hari Selasa adalah melanggar hukum.

"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus mundur," kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan seperti dikutip dari BBC, Kamis (11/5/2023).

Khan ditangkap pada 9 Mei lalu oleh pasukan paramiliter saat mendatangi pengadilan di Ibu Kota Islamabad. Ia ditahan atas berbagai tuduhan korupsi.

Baca Juga: Apa Itu Kasus Al-Qadir Trust yang Menyebabkan Imran Khan Ditangkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Jadi Satu-satunya Negara...
Jadi Satu-satunya Negara Islam Berbom Nuklir, Mengapa Pakistan Tolak Akui Israel?
Bom Mobil Meledak di...
Bom Mobil Meledak di KA Militer Pakistan, 24 Orang Tewas
Islamabad dan Ilusi...
Islamabad dan Ilusi Diplomasi Perang Iran 2026
Presiden Jerman Akan...
Presiden Jerman Akan Kunjungi Jakarta 15 Juni, Boyong Delegasi Bisnis dan Peneliti
Kenapa Orang Amerika...
Kenapa Orang Amerika Menyebut Sepak Bola dengan Soccer? Ini Asal-Usulnya
Rekomendasi
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Berita Terkini
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved