Mahkamah Agung Pakistan: Penangkapan Imran Khan Ilegal
Kamis, 11 Mei 2023 - 21:33 WIB
loading...
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan mantan perdana menteri Imran Khan pada Selasa lalu ilegal. Foto/NDTV
A
A
A
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memutuskan bahwa penangkapan dramatis mantan perdana menteri Imran Khan atas tuduhan korupsi minggu ini adalah ilegal.
Pengadilan memerintahkan pembebasan segera Khan. Pengacaranya berpendapat bahwa penahanannya dari gedung pengadilan di Islamabad pada hari Selasa adalah melanggar hukum.
"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus mundur," kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan seperti dikutip dari BBC, Kamis (11/5/2023).
Khan ditangkap pada 9 Mei lalu oleh pasukan paramiliter saat mendatangi pengadilan di Ibu Kota Islamabad. Ia ditahan atas berbagai tuduhan korupsi.
Baca Juga: Apa Itu Kasus Al-Qadir Trust yang Menyebabkan Imran Khan Ditangkap
Pengadilan memerintahkan pembebasan segera Khan. Pengacaranya berpendapat bahwa penahanannya dari gedung pengadilan di Islamabad pada hari Selasa adalah melanggar hukum.
"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus mundur," kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan seperti dikutip dari BBC, Kamis (11/5/2023).
Khan ditangkap pada 9 Mei lalu oleh pasukan paramiliter saat mendatangi pengadilan di Ibu Kota Islamabad. Ia ditahan atas berbagai tuduhan korupsi.
Baca Juga: Apa Itu Kasus Al-Qadir Trust yang Menyebabkan Imran Khan Ditangkap
Lihat Juga :