Hakim: Trump Lakukan Pelecehan Seksual pada Carroll, Harus Ganti Rugi Rp73,6 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 - 03:34 WIB
loading...
Hakim: Trump Lakukan Pelecehan Seksual pada Carroll, Harus Ganti Rugi Rp73,6 Miliar
Hakim sidang perdata di Manhattan memutuskan mantan Presiden AS Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap kolomnis E Jean Carroll. Foto/REUTERS
A A A
MANHATTAN - Majelis hakim sidang perdata di Manhattan memutuskan pada Selasa (9/5/2023) bahwa Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap mantan kolumnis majalah Amerika; E Jean Carroll, pada pertengahan 1990-an.

Trump, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD5 juta (lebih dari Rp73,6 miliar) kepada Carroll.

Menurut kesembilan hakim, sebagaimana dilansir CNN, Rabu (10/5/2023), Trump tidak memerkosa Carroll, tetapi melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti di department store Bergdorf Goodman pada pertengahan 1990-an.

Trump juga dinyatakan telah memfitnah Carroll dengan menyangkal insiden tersebut terjadi setelah Carroll mengungkapnya pada tahun 2019.



Carroll menggugat Trump berdasarkan Undang-Undang Penyintas Dewasa—undang-undang negara bagian New York yang disahkan akhir tahun lalu—, yang memberikan waktu satu tahun kepada korban pelecehan dan pelecehan seksual dewasa untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku terlepas dari kapan dugaan pelecehan itu terjadi.

Selama tiga hari pertama persidangan, Carroll menjelaskan dengan susah payah dan, kadang-kadang detail grafis, ingatannya tentang dugaan penyerangan, dan menolak upaya pengacara Trump untuk melemahkan kredibilitasnya.

Carroll, yang sekarang berusia 79 tahun, ingat pernah bertemu dengan Trump di Bergdorf Goodman pada pertengahan 1990-an dan setuju untuk membantunya berbelanja hadiah untuk seorang wanita.

Menurut Carroll, dirinya dan Trump saat itu terlibat dalam olok-olok genit saat menjelajahi berbagai bagian toko.

Tapi, lanjut Carroll, apa yang dimulai sebagai pertemuan yang menyenangkan dengan cepat berubah menjadi "benar-benar gelap" ketika Trump membawanya ke ruang ganti pakaian dalam dan menutup pintu di belakangnya.

Carroll, sesekali menahan air mata, mengatakan kepada hakim bahwa Trump mendorongnya ke dinding. "Begitu kerasnya kepalaku terbentur," ujarnya.

Menurutnya, Trump menarik celana ketatnya dan memasukkan jari-jarinya ke dalam organ intimnya.

Selama pemeriksaan silang, pengacara Trump, Joe Tacopina, berusaha untuk "melubangi" kesaksian Carroll, menekankan pada fakta bahwa dia tidak dapat mengingat tanggal pasti dari dugaan penyerangan, dan mempertanyakan mengapa dia tidak berteriak minta tolong selama dugaan serangan tersebut.

"Anda tidak bisa memukuli saya karena tidak berteriak," balas Carroll, dengan alasan bahwa salah satu alasan banyak wanita tidak mengungkapkan tentang kekerasan seksual adalah karena mereka sering ditanya mengapa mereka tidak berteriak.

"Sudah saya bilang, dia memerkosa saya baik saya berteriak atau tidak," katanya. "Saya tidak butuh alasan untuk tidak berteriak."

Dua wanita lainnya bersaksi di bawah sumpah tentang dugaan penyerangan oleh Trump

Di antara saksi yang dipanggil pengacara Carroll untuk bersaksi adalah dua wanita lain yang mengeklaim bahwa Trump menyerang mereka dengan cara yang sama.

Wanita pertama, Jessica Leeds, bersaksi bahwa Trump mencium dan meraba-rabanya tanpa persetujuannya selama penerbangan ke New York pada tahun 1979.

Wanita kedua, mantan reporter People Magazine Natasha Stoynoff, mengatakan kepada hakim bahwa dia sedang mewawancarai Trump dan istrinya Melania di Mar-a-Lago estate di Florida pada tahun 2005 ketika Trump membawanya ke sebuah ruangan kosong dan menciumnya dengan paksa.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)