China akan Balas Sanksi Inggris Terkait UU Keamanan Hong Kong

Minggu, 19 Juli 2020 - 21:30 WIB
loading...
China akan Balas Sanksi Inggris Terkait UU Keamanan Hong Kong
China akan menanggapi dengan tegas segala upaya yang dilakukan Inggris untuk memberikan sanksi kepada para pejabat China, menyusul pengenaan undang-undang keamanan di Hong Kong. Foto/REUTERS
A A A
LONDON - China akan menanggapi dengan tegas segala upaya yang dilakukan Inggris untuk memberikan sanksi kepada para pejabat China, menyusul pengenaan undang-undang keamanan di Hong Kong. Awal bulan ini Inggris memperkenalkan sanksi baru untuk menargetkan individu di China yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan terorganisir.

Beberapa anggota parlemen di Partai Konservatif yang dipimpin oleh Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson mengatakan, sanksi juga harus digunakan untuk menargetkan para pejabat China.

( Baca juga: Wabah Covid-19 Kembali Muncul di China )

"Jika pemerintah Inggris bertindak sejauh itu untuk menjatuhkan sanksi pada setiap individu di China, kami pasti akan membuat respons tegas terhadapnya," kata Duta Besar China di Inggris, Liu Xiaoming, seperti dilansir Reuters pada Minggu (19/7/2020).

"Anda telah melihat apa yang terjadi di Amerika Serikat, mereka memberi sanksi kepada pejabat China, kami memberi sanksi kepada senator mereka, pejabat mereka. Saya tidak ingin melihat masalah ini terjadi di hubungan China-Inggris," sambungnya.

Inggris mengatakan, undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong melanggar perjanjian yang dibuat sebelum serah terima dan bahwa China menghancurkan kebebasan yang telah membantu menjadikan Hong Kong sebagai salah satu pusat keuangan terbesar di dunia.

( Baca juga: UMKM Diajak Gabung Koperasi Demi Mempermudah Pengawasan )

Pejabat Hong Kong dan China mengatakan, undang-undang itu penting untuk melubangi pertahanan keamanan nasional yang terungkap oleh protes baru-baru ini. China telah berulang kali mengatakan kepada kekuatan Barat untuk berhenti mencampuri urusan Hong Kong.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)