Profesor Hukum Israel Akui Negaranya Praktikkan Apartheid
Jum'at, 31 Maret 2023 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
"Administrasi Sipil adalah tangan sipil dari pemerintahan militer," jelas para profesor.
"Di bawah hukum internasional, ini adalah satu-satunya cabang yang seharusnya mengatur Tepi Barat. Menundukkan Administrasi Sipil kepada otoritas sipil (Kementerian Pertahanan) merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Peraturan Den Haag 1907," sambung mereka seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (31/3/2023).
Kekhawatiran atas proposal pembagian kekuasaan diangkat pada awal Januari oleh pakar hukum senior di dinas keamanan Israel. Meskipun mereka memperingatkan agar tidak mengalihkan otoritas atas Unit Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) ke Smotrich, tidak disebutkan tentang apartheid pada saat itu.
Baca Juga: Arab Saudi Kutuk Penyerbuan Pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa
Setiap kelompok hak asasi manusia utama telah menyimpulkan bahwa Israel mempraktikkan apartheid, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
"Di bawah hukum internasional, ini adalah satu-satunya cabang yang seharusnya mengatur Tepi Barat. Menundukkan Administrasi Sipil kepada otoritas sipil (Kementerian Pertahanan) merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Peraturan Den Haag 1907," sambung mereka seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (31/3/2023).
Kekhawatiran atas proposal pembagian kekuasaan diangkat pada awal Januari oleh pakar hukum senior di dinas keamanan Israel. Meskipun mereka memperingatkan agar tidak mengalihkan otoritas atas Unit Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) ke Smotrich, tidak disebutkan tentang apartheid pada saat itu.
Baca Juga: Arab Saudi Kutuk Penyerbuan Pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa
Setiap kelompok hak asasi manusia utama telah menyimpulkan bahwa Israel mempraktikkan apartheid, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Lihat Juga :