PM Kamboja Peringatkan Penangkapan Putin Dapat Memicu Perang Nuklir

Selasa, 21 Maret 2023 - 07:55 WIB
loading...
PM Kamboja Peringatkan...
Perdana Menteri Kamboja Hun Sen memperingatkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh ICC bisa memicu perang nuklir. Foto/REUTERS
A A A
PHNOM PENH - Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen memperingatkan penerbitan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat menyebabkan perang nuklir .

Selain itu, langkah ICC tersebut juga menciptakan implikasi lain secara global.

Menurut PM Hun Sen, surat perintah itu hanya menabur perpecahan lebih lanjut di dunia, berpotensi membahayakan upaya diplomatik untuk mencapai penyelesaian konflik antara Rusia dan Ukraina yang telah berkecamuk selama lebih dari setahun.

“Surat perintah ICC untuk menangkap Putin ini akan mempersulit upaya untuk menemukan solusi damai untuk konflik antara Ukraina dan Rusia, terutama sebelum kunjungan Presiden [China] Xi Jinping ke Moskow di mana dia diharapkan menjadi penengah untuk perdamaian,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Putin Hendak Ditangkap, Rusia Ancam Ledakkan ICC dengan Rudal Berkemampuan Nuklir

"Surat perintah itu juga menimbulkan ancaman bagi upaya internasional di bidang lain, yaitu menangani masalah global seperti perubahan iklim dan penyakit,” paparnya.

Menurutnya, langkah ICC telah secara tajam meningkatkan risiko peristiwa yang mengarah pada konfrontasi nuklir di Eropa.

“Akankah Putin setuju untuk ditangkap tanpa konfrontasi? Jika ICC mencoba menangkapnya, apakah pihak berwenang Rusia akan membiarkan ini terjadi dengan mudah?” katanya, seperti dikutip Russia Today, Senin (20/3/2023).

Dia mencatat bahwa sementara ICC saat ini memiliki 123 negara anggota, sejumlah negara besar, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan China tidak mengakuinya.

ICC juga tidak memiliki wewenang untuk menangkap seorang tersangka tanpa kerja sama dengan pemerintah nasional terkait.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin dan Komisaris Hak Anak Kantor Presiden Rusia Maria Lvova-Belova, pada hari Jumat pekan lalu.

Baca Juga: Jerman Siap Tangkap Vladimir Putin, Begini Reaksi Rusia

ICC menuduh bahwa keduanya terlibat dalam deportasi tidak sah anak-anak dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia, yang secara hukum internasional bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Moskow menyebut tuduhan itu tidak dapat diterima, di mana juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan bahwa surat perintah itu batal dan tidak berlaku dari sudut pandang hukum karena yurisdiksi pengadilan itu tidak diakui di Rusia.

Tak terima, Komite Investigasi Rusia membalas dengan membuka kasus pidana terhadap jaksa dan hakim ICC, menggambarkan keputusan pengadilan itu ilegal karena tidak ada dasar untuk pertanggungjawaban pidana.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Selatan Tewaskan 16 Orang
Catat! Biaya Visa Masuk...
Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta
Rekomendasi
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Berita Terkini
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Infografis
9 Rudal Nuklir Pakistan...
9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved