Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat Saat Ramadan, Batasi Pengeras Suara dan Awasi Jemaah
loading...
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi mengumumkan seperangkat peraturan dan pembatasan ketat selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Peraturan itu termasuk beberapa yang kontroversial seperti pengurangan pengeras suara masjid, pengawasan jemaah yang ingin i'tikaf selama 10 hari terakhir, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid.
Dalam dokumen yang dirilis dan diedarkan pada Jumat (3/3/2023) oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdul Latif Al-Sheikh, bulan suci Ramadan diatur oleh sepuluh poin, yang harus dipatuhi orang-orang di dalam Kerajaan.
Di antara perintah tersebut adalah, “Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak, shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang, dan menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan salat subuh, dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jemaahnya.”
Menurut laporan Middle East Monitor, aturan ini juga mencakup hal-hal seperti, "Tidak menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jemaah selama salat, dan tidak menyiarkan salat atau menyiarkannya di media apa pun."
Peraturan itu juga mewajibkan "tanggung jawab imam untuk mengotorisasi i'tikaf (berdiam diri di masjid selama sepuluh hari terakhir) dan mengetahui data mereka."
Kementerian juga melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk makan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, dan untuk makanan semacam itu disiapkan dan diadakan di area yang ditentukan di halaman masjid daripada di dalam masjid itu, dan dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muadzin.
Peraturan itu termasuk beberapa yang kontroversial seperti pengurangan pengeras suara masjid, pengawasan jemaah yang ingin i'tikaf selama 10 hari terakhir, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid.
Dalam dokumen yang dirilis dan diedarkan pada Jumat (3/3/2023) oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdul Latif Al-Sheikh, bulan suci Ramadan diatur oleh sepuluh poin, yang harus dipatuhi orang-orang di dalam Kerajaan.
Di antara perintah tersebut adalah, “Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak, shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang, dan menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan salat subuh, dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jemaahnya.”
Menurut laporan Middle East Monitor, aturan ini juga mencakup hal-hal seperti, "Tidak menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jemaah selama salat, dan tidak menyiarkan salat atau menyiarkannya di media apa pun."
Peraturan itu juga mewajibkan "tanggung jawab imam untuk mengotorisasi i'tikaf (berdiam diri di masjid selama sepuluh hari terakhir) dan mengetahui data mereka."
Kementerian juga melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk makan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, dan untuk makanan semacam itu disiapkan dan diadakan di area yang ditentukan di halaman masjid daripada di dalam masjid itu, dan dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muadzin.