Lagi, Ditemukan Kampung WNI Ilegal di Hutan Malaysia Seukuran 2 Lapangan Bola
loading...
A
A
A
"Beberapa orang asing mencoba melarikan diri ketika mereka melihat kami tetapi mereka ditangkap," katanya.
Tan mengatakan pihak berwenang telah menerima informasi dari masyarakat tentang pemukiman ilegal tersebut dan Departemen Imigrasi kemudian melakukan pengawasan selama dua minggu.
Menurutnya, pihak berwenang belum menentukan siapa yang memiliki properti di mana pemukiman itu dibangun.
“Jika dibangun di atas tanah milik pemerintah, maka kami akan meminta dewan setempat untuk membongkar tempat tinggal di daerah tersebut,” ujarnya.
Tan mengatakan para warga asing yang masuk secara wilayah Malaysia secara ilegal akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tinggal lebih lama dan pelanggaran terkait.
Mereka sudah dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng, sementara kasusnya diusut.
Pada 1 Februari, Departemen Imigrasi menahan 67 WNI yang tidak berdokumen dalam penggerebekan kampung ilegal di daerah terpencil di Nilai.
Ada 11 laki-laki dan 20 perempuan, selebihnya anak-anak.
Tim penggerebekan harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah yang telah diubah menjadi pemukiman Indonesia.
Ada juga fasilitas seperti sekolah di daerah tempat anak-anak diajarkan silabus bahasa Indonesia.
Desa ini ditenagai oleh beberapa genset karena terletak di daerah terpencil.
Tan mengatakan pihak berwenang telah menerima informasi dari masyarakat tentang pemukiman ilegal tersebut dan Departemen Imigrasi kemudian melakukan pengawasan selama dua minggu.
Menurutnya, pihak berwenang belum menentukan siapa yang memiliki properti di mana pemukiman itu dibangun.
“Jika dibangun di atas tanah milik pemerintah, maka kami akan meminta dewan setempat untuk membongkar tempat tinggal di daerah tersebut,” ujarnya.
Tan mengatakan para warga asing yang masuk secara wilayah Malaysia secara ilegal akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tinggal lebih lama dan pelanggaran terkait.
Mereka sudah dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng, sementara kasusnya diusut.
Kampung WNI Ilegal Sebelumnya
Pada 1 Februari, Departemen Imigrasi menahan 67 WNI yang tidak berdokumen dalam penggerebekan kampung ilegal di daerah terpencil di Nilai.
Ada 11 laki-laki dan 20 perempuan, selebihnya anak-anak.
Tim penggerebekan harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah yang telah diubah menjadi pemukiman Indonesia.
Ada juga fasilitas seperti sekolah di daerah tempat anak-anak diajarkan silabus bahasa Indonesia.
Desa ini ditenagai oleh beberapa genset karena terletak di daerah terpencil.