5 Negara Non Mayoritas Muslim yang Keras Menolak Transgender, Mana Sajakah Itu?

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
5 Negara Non Mayoritas...
Rusia adalah salah satu negara non Muslim yang dengan keras menolak transgender. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Keberadaan transgender sampai saat ini memang masih jadi kontroversi di beberapa negara. Tidak sedikit negara yang menolak keras dilegalkannya kaum LGBT.

Kebanyakan negara yang menolak kaum transgender yang termasuk LGBT ini datang dari negara mayoritas muslim karena bertentangan dengan ajaran agama yang melarang praktek tersebut.

Sebut saja seperti Qatar, Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, dan masih banyak lagi. Dilansir dari Human Right Watch, Brunei, Oman, dan Kuwait bahkan mengkriminalisasi seorang yang terbukti transgender.

Namun larangan terhadap transgender ini tidak hanya datang dari negara mayoritas muslim. Terdapat beberapa negara non mayoritas muslim juga yang melarangnya.

Sedikitnya terdapat lima negara non mayoritas muslim yang menolak transgender. Berikut ini negara negaranya :

1. Sri Lanka

Menurut data dari U.S. Government, sebesar 70.2% dari penduduk Sri Lanka beragama Budha, disusul dengan Hindu sebesar 12.6%, sedangkan Islam hanya ada 9.7% saja.

Teardrop of India ini diketahui memiliki RUU yang akan mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis dan para transgender.

Mengutip dari Washington Blade, Anggota parlemen Premnath Dolawatte di tahun 2022 memperkenalkan yang akan mengubah KUHP Sri Lanka untuk mengkriminalisasi homoseksualitas.

Para kaum transgender juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan bila tinggal di negara ini. Banyak keluhan tentang diskriminasi dan pelecehan yang didapat.

Hal ini dikarenakan setiap orang yang tidak mematuhi norma gender yang berlaku di sana akan menghadapi penahanan sewenang wenang, perlakuan buruk, dan diskriminasi pekerjaan.

2. Ghana

Negara yang didominasi oleh Agama Kristen sebesar 71 % ini juga telah memperkenalkan rancangan undang undang anti LGBT baru di tahun 2021 lalu.

Menurut The Guardian, Undang Undang tersebut akan mengkriminalisasi dengan hukuman penjara lima tahun bagi setiap orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai LGBT.

Menikah atau berniat untuk menikahi seseorang yang telah berganti kelamin (transgender) juga akan dikriminalisasi hingga lima tahun penjara.

Undang undang tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan "crossdressing" atau siapapun yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kondisi gender mereka (waria).

3. Dominika

Melansir dari Reuters, Dominika adalah salah satu dari sembilan negara di Kepulauan Karibia yang menentang LGBT.

Namun hal yang paling disorot di negara ini adalah tentang para pelaku hubungan sesama jenis. Undang undang ini bahkan telah diberlakukan sejak 1873.

Para pelaku LGBT di Dominika dapat terkena hukuman penjara selama 12 tahun dan akan dikirimkan ke institusi psikiatri.

Meski begitu, pada tahun 2019 lalu sempat akan ada perubahan RUU karena hukum ini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara mayoritas Katolik ini, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.

4. Kamerun

Kamerun tercatat sebagai negara mayoritas Kristen dengan persentase 69.2% dari total populasi.

Dikutip dari HRW, Pada 9 Maret 2022, pasukan keamanan Kamerun secara sewenang wenang menangkap setidaknya enam orang dan menahan sebelas orang atas dugaan perilaku seks sesama jenis dan ketidaksesuaian gender.

Undang-undang Kamerun yang mengkriminalisasi perilaku sesama jenis telah menciptakan iklim yang memungkinkan warga Kamerun dan pasukan keamanan lainnya melecehkan dan menyerang orang-orang LGBT.

Dasarnya hukum di Kamerun memang melarang hubungan sesama jenis dan menetapkan hukuman lima tahun penjara. Namun hal ini tidak berlaku untuk para transgender. Hal inilah yang banyak dikecam oleh para aktivis kemanusiaan.

Yayasan Kamerun untuk AIDS (CAMFAIDS), sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka yang mengadvokasi orang-orang LGBT, mencatat 32 kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap orang-orang LGBT di seluruh negeri, periode tahun 2021.

5. Rusia

Pada tahun 2013, Rusia mengeluarkan undang undang yang melarang "propaganda hubungan seksual non tradisional". Bahasa "non tradisional" dalam undang undang ini merupakan bentuk penentangan rusia terhadap kaum LGBT.

Undang-undang tersebut menetapkan denda administratif untuk propaganda LGBT sebesar 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 - USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 - USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.

Kemudian pada tahun 2015, negara mayoritas Kristen ini mengeluarkan hukum tentang larangan mengemudi bagi orang orang yang dianggap memiliki "gangguan seksual" juga termasuk fetishist, voyeur, exhibitionist, dan waria.

Namun setelah mendapat banyak kecaman akhirnya undang undang tentang larangan mengemudi tersebut akhirnya dibatalkan.

Sebenarnya selain lima negara tersebut masih ada beberapa negara lain non mayoritas muslim yang melarang LGBT, seperti Papua Nugini, Bangladesh, Barbados, hingga Jamaika.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)