Junta Myanmar Umumkan Darurat Militer di 37 Kota

Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:26 WIB
loading...
Junta Myanmar Umumkan Darurat Militer di 37 Kota
Junta militer Myanmar mengumumkan darurat militer di 37 kota. FOTO/Reuters
A A A
YANGOON - Junta militer Myanmar telah mengumumkan darurat militer di 37 kota di seluruh negeri dan memberi wewenang kepada pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati untuk berbagai pelanggaran.

Kebijakan yang diterapkan pada Kamis (2/2/2023) itu terjadi sehari setelah para pemimpin militer memperpanjang aturan darurat mereka atas negara itu selama enam bulan lagi. Itu menandai peringatan kedua kudeta, 1 Februari 2021, yang menggulingkan pemerintah yang terpilih secara demokratis.



Semua kota yang terkena dampak, tersebar di delapan negara bagian dan wilayah. Kota-kota itu berada di daerah di mana pasukan anti-junta memiliki kehadiran yang kuat, dari Sagaing di utara hingga Kayin di selatan.

“Faktanya, semua kota di mana darurat militer diumumkan sebenarnya berada di bawah kendali pasukan yang menentang pemerintah militer,” kata Menteri Pertahanan Yi Mon dari Pemerintah Persatuan Nasional bayangan, seperti dikutip dari Radio Free Asia.

“Militer tahu situasi sebenarnya – bahwa mereka tidak menguasai daerah-daerah itu tetapi mereka tetap mengumumkan darurat militer hanya untuk menyelamatkan muka,” lanjutnya.



Namun, darurat militer memberi komandan militer dan pengadilan militer kekuasaan yudisial dan administratif penuh di wilayah tersebut, memungkinkan mereka untuk memberikan hukuman maksimum berdasarkan hukum untuk 23 kejahatan khusus, termasuk mendiskreditkan negara, asosiasi ilegal, dan kepemilikan senjata secara tidak sah.

Memberi pengadilan militer kekuasaan seperti itu belum pernah ada sebelumnya di Myanmar, kata seorang pengacara yang meminta anonimitas untuk alasan keamanan.

“Sebagai pengacara, kami belum pernah melihat perintah seperti itu dikeluarkan,” kata pengacara tersebut.

“Arah dari pemerintah bahwa hukuman tertinggi harus dijatuhkan untuk kasus-kasus ini tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Myanmar selama beberapa generasi atau hukum internasional,” lanjutnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)