AS Cs Tandai Peringatan Kudeta Myanmar dengan Sanksi Baru

Rabu, 01 Februari 2023 - 13:14 WIB
loading...
AS Cs Tandai Peringatan...
AS dan sekutunya menandai peringatan kudeta Myanmar dengan menjatuhkan sanksi baru. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) dan sekutunya menandai peringatan dua tahun kudeta Myanmar dengan sanksi baru. Sanksi tersebut antara lain dijatuhkan kepada pejabat energi dan anggota junta.

Adalah kantor berita Reuters yang melaporkan rincian keputusan ini. Kanada, Australia, dan Inggris juga mengumumkan sanksi baru untuk Myanmar .

Menurut pernyataan Departemen Keuangan AS, sanksi antara lain telah dijatuhkan kepada Komisi Pemilihan Persatuan, perusahaan pertambangan dan pejabat energi.

"Ini menandai pertama kalinya AS menargetkan pejabat Perusahaan Minyak dan Gas Myanmar (MOGE) di bawah program sanksi Myanmar saat ini," kata juru bicara Departemen Keuangan AS seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (1/2/2023).

Sanksi AS yang dijatuhkan pada hari Selasa waktu setempat, menurut Departemen Keuangan, menargetkan direktur pelaksana dan wakil direktur pelaksana MOGE, yang merupakan badan usaha milik negara penghasil pendapatan terbesar junta.



Pendukung hak asasi manusia telah menyerukan sanksi terhadap MOGE, tetapi Washington sejauh ini menahannya.

Washington juga menjatuhkan sanksi kepada Menteri Persatuan Energi, yang menurut Departemen Keuangan AS mewakili pemerintah Myanmar dalam keterlibatan sektor energi internasional dan domestik dan mengelola entitas milik negara yang terlibat dalam produksi dan ekspor minyak dan gas.

Mining Enterprise No 1 dan Mining Enterprise No 2, keduanya BUMN, serta Komisi Pemilihan Umum, juga terkena sanksi oleh Washington.

"Washington juga menargetkan mantan dan pejabat militer Myanmar saat ini," kata Departemen Keuangan, menuduh Angkatan Udara negara itu terus melakukan serangan udara menggunakan pesawat buatan Rusia terhadap pasukan pro-demokrasi yang telah membunuh warga sipil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)